REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Polres Indramayu kembali menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik perjudian baik online maupun konvensional. Hal itu sebagai bagian dari mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Widasari berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis kuclak (dadu), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menggerebek sebuah rumah kosong yang terletak di Blok Kesesih, RT 003 RW 001, Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Senin (18/11/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku perjudian dengan inisial J dan W.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, menjelaskan, pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Indramayu untuk memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. ‘’Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik perjudian, baik itu dalam bentuk judi online maupun konvensional,’’ ujar Hilal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Selasa (19/11/2024).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait perjudian kuclak, termasuk dadu dan uang taruhan. "Kami akan terus melaksanakan operasi untuk menindak tegas pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat, serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan wilayah Kabupaten Indramayu bebas dari aktivitas semacam ini,’’ kata Hilal.
Hilal pun mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, dengan melaporkan setiap bentuk perjudian atau aktivitas ilegal lainnya ke pihak berwajib. "Polri akan terus hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Indramayu. Mari kita bersama-sama wujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk tindak kriminal,’’ katanya.