REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--PT Kereta Api Indonesia (KAI) daerah operasi 2 Bandung menertibkan aset bangunan rumah seluas 241 meter persegi di Jalan Rakata nomor 21, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Rabu (11/12/2024). Aset bangunan tersebut ditempati pihak ketiga tanpa ada kesepakatan kontrak sewa.
"Penertiban aset bangunan perusahaan wujud KAI menjaga aset negara dan melakukan optimalisasi aset," ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, Rabu (11/12/2024).
Ayep mengatakan, bangunan tersebut ditempati oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kesepakatan kontrak sewa. Pihak yang menempati rumah telah diberi surat peringatan tiga kali sejak bulan Mei hingga Agustus hingga akhirnya dilakukan penertiban.
Ia menyebut telah mengimbau penghuni rumah untuk melakukan proses perjanjian kontrak sewa. Akan tetapi, yang bersangkutan menolak imbauan tersebut..
Ayep melanjutkan PT KAI memiliki aset tanah dan bangunan berdasarkan bukti kepemilikan yaitu 7e Gewijzigde Grondkaart no 14 tahun 1937. Ia menyebut masih didapati aset perusahaan yang dikuasai oleh pihak ketiga yaitu oknum pensiunan tanpa hak atau ikatan perjanjian kontrak sewa. "Mereka seharusnya sejak pensiun wajib menyerahkan aset ke KAI," katanya.
Tidak hanya itu, terdapat pihak lain yang menguasai aset tanpa ikatan. Ayep mengatakan penertiban dilakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan polri serta kuasa hukum.
Ayep mengatakan terus melakukan penertiban berdasarkan aturan yang ada untuk menjaga aset bangunan.