REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Wali Kota Bandung M Farhan melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa Ramadhan terhitung dari tanggal 28 Februari pukul 18.00 WIB hingga 2 April pukul 18.00 WIB. Mereka yang membandel dan kekeuh beroperasi bakal dikenakan sanksi administrasi.
Surat edaran Wali Kota Bandung tersebut ditujukan kepada pengelola bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar. Spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan. "Untuk jenis usaha di atas agar ditutup pada tanggal 28 Februari hingga 2 April," mengutip dari surat edaran tersebut.
Larangan tempat hiburan malam beroperasi saat bulan puasa Ramadhan mengacu kepada pasal 73 ayat 6 peraturan daerah Kota Bandung nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Mereka yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi. "Yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Erwin ingin memastikan bahwa peredaran minuman keras (miras) di Kota Bandung dapat diminimalisasi, dan dicegah. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder seperti Polrestabes Bandung dan Satpol PP Kota Bandung. "Saya meminta kepada Satpol PP untuk bisa memberantas miras yang ilegal di Kota Bandung," ucap dia belum lama ini.
Erwin mengatakan Pemkot Bandung akan menegakkan aturan yang berlaku demi mencegah peredaran miras.