REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengungkapkan Priguna Anugerah Pratama dokter residen yang memerkosa FH (21 tahun) di Gedung MCHC lantai 7 bulan Maret kemarin melanggar standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh manajemen. Mereka memastikan bahwa seluruh proses di IGD sudah sesuai prosedur.
Direktur SDM RSHS Fitra Hergyana mengatakan, tersangka dokter residen yang memerkosa keluarga pasien tengah berjaga malam saat peristiwa tersebut terjadi. Ia menyebut dokter residen yang dapat masuk ke ruang IGD mereka yang sudah dijadwalkan.
Ia menjelaskan, tersangka merupakan dokter residen anastesi dari Unpad yang dititipkan di RSHS Bandung. Fitra menyebut yang dilaksanakan rumah sakit sudah sesuai prosedur termasuk dokter penanggungjawab IGD saat menangani pasien. "Tetapi mungkin juga dari terduga ini memang melaksanakan di luar SOP," ujar Fitra, Rabu (9/4/2025).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan PAP terhadap FH dilaporkan kepada kepolisian pada tanggal 18 Maret lalu. Selanjutnya, pihaknya mengamankan tersangka dan menahannya pada 23 Maret yang lalu.
"Kami telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Ini merupakan salah satu counter yang beredar bahwa tersangka ini tidak ditahan itu tidak benar," kata dia.
Ia menyampaikan lokasi kejadian perkara di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Modus yang dilakukan tersangka melakukan pengecekan darah kepada keluarga pasien yaitu anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS Bandung. "Tersangka PAP meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung dan meminta tidak ditemani oleh adiknya," katanya.
Setelah itu, kata dia, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. Ia mengatakan tersangka pun meminta untuk melepas baju dan celana.
"Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali. Tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata dia.
Setelah sadarkan diri, ia mengatakan korban diminta mengganti pakaian kembali dan mengetahui sudah pukul 04.00 WIB. Ia mengatakan korban bercerita kepada ibunya tersangka mengambil darah 15 kali dan memasukan cairan bening ke infus yang membuat tidak sadarkan diri. "Saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," kata dia.
Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, obat-obatan, infus, jarum suntik dan lainnya. Tersangka dijerat pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.