Kamis 10 Apr 2025 15:34 WIB

Polisi Tes DNA Sperma Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien, Pastikan Adanya Pelaku Lain

Tes DNA dilakukan untuk memastikan apakah pelaku lebih dari satu orang

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Polda Jawa Barat merilis tersangka PAP dokter residen PPDS yang memerkosa keluarga pasien di lantai 7 RSHS Bandung, Rabu (9/4/2025).
Foto: M Fauzi Ridwan
Polda Jawa Barat merilis tersangka PAP dokter residen PPDS yang memerkosa keluarga pasien di lantai 7 RSHS Bandung, Rabu (9/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan bakal melakukan tes DNA terkait temuan sperma di dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama (31 tahun) kepada keluarga pasien di RSHS Bandung. Tes DNA pun untuk memastikan apakah ada pelaku lain.

"Kita sudah mengajukan permohonan tes DNA baik sperma yang ada di alat vital korban, di kontrasepsi kemudian di tempat lain termasuk dicocokkan dengan darah korban," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga

Karena libur lebaran kemarin, ia mengatakan tes DNA belum dilaksanakan. Namun begitu, barang bukti hasil swab dan yang ditemukan di tempat kejadian perkara telah disimpan di RSHS agar tidak rusak.

Surawan mengatakan tes DNA pun dilakukan untuk memastikan apakah pelaku lebih dari satu orang. Pemeriksaan akan dilakukan di laboratorium forensik Mabes Polri.

Selain satu korban yang telah melapor ke polisi, Surawan mengatakan terdapat dua orang yang menjadi korban. Keduanya tengah mendapatkan perawatan di RSHS Bandung dan telah pulang ke rumah masing-masing selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan.

"Kita sangat terbuka manakala ada korban lain yang akan melakukan, dia disebut korban atau pernah dihubungi pelaku kemudian tidak terjadi peristiwanya kita akan tampung. Silahkan masyarakat datang ke Polda atau ke rumah sakit," kata dia.

Ia menyebut peristiwa pemerkosaan yang menimpa dua korban lainnya terjadi pada waktu yang berbeda dengan kronologi yang berbeda pula. "Kita sedang melakukan pendalaman yang jelas beda waktu dan beda orangnya," kata dia.

Surawan menambahkan penyidik masih melakukan pendalaman di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement