REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Legislator Gerindra, Tina Wiryawati, menyoroti pentingnya pelayanan yang inklusif di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan publik, termasuk layanan yang disediakan oleh BUMD.
“BUMD adalah wajah pelayanan ekonomi daerah. Sudah seharusnya mereka menjadi pelopor dalam memberikan layanan yang ramah dan setara bagi semua, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ujar Tina kepada Republika.co.id, Sabtu (19/5/25).
Menurut Tina, pelayanan inklusif bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh perlakuan yang setara dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam bidang pelayanan publik dan perekonomian.
“Jangan ada lagi kantor BUMD yang tidak punya akses kursi roda, tidak ada penerjemah bahasa isyarat, atau petugas yang tidak paham cara melayani penyandang disabilitas. Itu pelanggaran hak dasar,” kata dia.
Tina juga meminta agar Gubernur Jawa Barat mendorong seluruh direksi BUMD untuk melakukan peningkatan aksesibilitas dan melibatkan komunitas disabilitas dalam perencanaan serta pengawasan pelayanan. Menurutnya, pelayanan yang setara akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat peran BUMD sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
“Penyandang disabilitas mereka warga negara yang punya hak. Jangan ada diskriminasi, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.
Tina memastikan DPRD Jawa Barat terus mengawal agar seluruh lembaga daerah, termasuk BUMD, menjalankan prinsip kesetaraan dan keadilan. “Jabar Istimewa hanya akan terwujud jika semua warganya, tanpa kecuali, mendapatkan hak yang sama,” kata dia.