REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU-- Kementerian Dalam Neger telah menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akibat liburan ke Jepang di saat momen libur Lebaran Idul Fitri kemarin. Adapun sanksinya, Lucky diminta hadir sepekan sekali selama tiga bulan ke Kemendagri untuk belajar mengenai tata kelola politik pemerintahan.
Meski demikian, Kemendagri tetap meminta Lucky memperhatikan prinsip efisiensi anggaran. Salah satunya dengan cara menggunakan transportasi umum dari Indramayu ke Jakarta dan sebaliknya, serta tidak perlu menginap.
Lucky pun mengaku siap menjalankan arahan tersebut. Ia menyatakan akan menggunakan transportasi umum berupa kereta api (KA). “Saya juga kan belum pernah naik kereta api dari Indramayu ke Jakarta. Seingat saya itu belum pernah. Ini kesempatan saya jadi pernah (naik KA dari Indramayu ke Jakarta),” kata Lucky, kemarin.
Sedangkan mengenai kemungkinan transportasi umum lainnya berupa bus, Lucky mengaku akan mempertimbangkannya. Namun untuk saat ini, ia akan menggunakan kereta api terlebih dulu. “Kalau naik bus, saya juga bisa jadi tuh. Cuma saya gak tahu kalau bus itu turunnya di terminal mana. Tapi layak dicoba. (Untuk saat ini) naik kereta api dulu,” kata Lucky.
Meski menjalani sanksi, Lucky juga diharuskan tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Karena itu, ia harus bisa membagi waktu untuk tetap memberikan pelayanan kepada publik dan menjalani sanksi di Kemendagri.
Lucky mengatakan, selama ini sudah terbiasa berbagi tugas dengan Wakil Bupati, Syaefudin. Karenanya, roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu akan tetap berjalan normal. Apalagi, kepergiannya ke Kemendagri hanya sehari dalam sepekan. “Saya dengan Pak Wabup sudah biasa berbagi tugas,” kata Lucky.