REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Petugas Unit Reserse Polsek Widasari jajaran Polres Indramayu menangkap seorang pria berinisial DSC (22), warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Penangkapan dilakukan karena pria itu diduga melakukan tindak pidana perampasan disertai ancaman terhadap seorang perempuan.
Kapolsek Widasari, AKP Suprapto menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban yang mengaku telah dirampas telepon genggamnya oleh pelaku. Diketahui bahwa pelaku merupakan mantan kekasih korban.
“Korban sebelumnya sempat berpacaran dengan pelaku sejak Oktober 2023, namun hubungan itu berakhir pada Agustus 2024 setelah diketahui bahwa pelaku ternyata telah memiliki istri,” ujar Suprapto, Jumat (2/5/2025).
Suprapto menjelaskan, pelaku mendatangi korban di Desa Bunder, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku memaksa korban agar mau kembali menjalin hubungan.
Namun, korban menolak dan menyatakan tidak mau lagi berhubungan dengan pelaku. Penolakan itu membuat pelaku emosi dan langsung merampas paksa HP iPhone 11 milik korban. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi korban jika tidak menuruti permintaan pelaku untuk kembali menjalin hubungan asmara. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.
“Selain kehilangan barang berharga, korban juga mengalami luka memar di bagian wajah,” kata Suprapto.
Petugas Unit Reserse Polsek Widasari yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit HP iPhone 11 milik korban. “Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Suprapto.
Terpisah, Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno mengajak masyarakat untuk proaktif melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masyarakat bisa menggunakan layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110. Partisipasi warga sangat penting untuk menciptakan keamanan bersama,” kata Tarno.