REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — DPRD Provinsi Jawa Barat resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (22/5/2025) sore. Pengesahan regulasi ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Pengesahan Perda ini disambut sebagai langkah strategis dalam menciptakan iklim usaha yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Taufik Nurrohim mengatakan semangat utama perda ini bukan semata-mata untuk memudahkan investor besar. Perda ini hadir dengan semangat untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang ditanamkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat.
“Perda ini hadir bukan hanya untuk mempercepat izin atau menarik investasi, tapi juga untuk memperkuat UMKM, menyerap tenaga kerja lokal, dan mendorong hilirisasi produk daerah. Itu yang kami perjuangkan sejak awal,” ujar Taufik kepada Republika.co.id.
Dalam pembahasan bersama panitia khusus, Fraksi PKB konsisten mendorong agar regulasi ini memuat keberpihakan yang jelas terhadap ekonomi kerakyatan, termasuk pelaku usaha mikro, koperasi, dan sektor informal lainnya. Bagi Taufik, keberhasilan investasi tidak hanya dilihat dari nominal, tapi dari seberapa besar dampaknya terhadap pemerataan ekonomi dan keberlanjutan pembangunan lokal.
Ia juga menegaskan pentingnya memberi ruang bagi investasi hijau dan biru. Investasi hijau dan biru adalah investasi yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan kelautan, serta mendorong kemitraan yang adil antara investor besar dan pelaku usaha lokal.
“Nilai tambah dari investasi harus tinggal di daerah. Jangan sampai kita hanya jadi tempat parkir modal tanpa manfaat jangka panjang bagi rakyat,” kata dia.
Taufik mengingatkan agar regulasi ini tidak berhenti di atas kertas. Pemerintah Provinsi diminta untuk serius dalam mengimplementasikan perda ini, termasuk melalui penyederhanaan perizinan berbasis sistem OSS, pembangunan infrastruktur penunjang, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal.
“Kita tidak ingin perda ini sekadar jadi etalase. Harus ada komitmen nyata dari pemerintah untuk mengeksekusi setiap pasal, agar Jawa Barat benar-benar menjadi rumah investasi yang ramah bagi rakyat,” ujar Taufik.
Sebagai informasi, perda ini sekaligus mencabut dua regulasi terdahulu yang dinilai sudah tidak lagi relevan, yakni Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal dan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ke depan, Pemerintah Provinsi diwajibkan menyusun peraturan gubernur sebagai turunan teknis dari perda tersebut paling lambat dalam waktu satu tahun. DPRD pun berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi di lapangan sesuai dengan semangat awal regulasi ini.
“Kami di Fraksi PKB akan terus mengawal. Prinsipnya jelas: investasi harus berjalan seiring dengan keadilan,” kata Taufik.