REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemkot Bandung menyegel lahan eks Palaguna Mal di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (22/5/2025). Penyegelan langsung dilakukan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan didampingi oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi dan jajaran.
Wali Kota Bandung M Farhan mengatakan, penyegelan dilakukan mengingat lahan tersebut banyak digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki izin atau rekomendasi dari dinas terkait. Selain itu, dampak dari kegiatan tersebut muncul timbulan sampah.
"Sampai kemarin ada pasar malam, ternyata tadi pagi tiba-tiba menghilang dan ketika kami inspeksi ternyata ada tumpukan sampah di sebelah sana. Ini melanggar banyak sekali perda, perda ketertiban, perda sampah dan lain-lain," ujar M Farhan, Kamis (22/5/2026).
Farhan mengaku belum mengetahui persis pemilik dari lahan tersebut. Namun, karena banyak digunakan untuk kegiatan yang tanpa memiliki izin maka disegel permanen. "Jadi mulai hari ini daerah ini akan ditutup, disegel secara permanen. Kemudian sampai ada penindakan, kita akan melakukan penindakan secara pidana, mau itu tindakan pidana ringan atau enggak kita lihat perkembangannya," kata Farhan.
Ia menyebut penyegelan dilakukan mengingat lahan eks Palaguna Mal berada di pusat kota dan terlihat oleh wisatawan. Terkait dengan parkir kendaraan, ia menyebut sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Kalau parkir kendaraan, saya sudah lihat rekomendasi dari Dishub. Itu ternyata semuanya rekomendasi itu parkir mobil. Tapi kan terbukti bahwa kemarin ini tidak dipakai untuk parkir mobil dipakai untuk taman hiburan," kata dia.
Selanjutnya, pihaknya akan mengubah lahan menjadi ruang terbuka hijau. Pihaknya juga akan menyelidiki sumur mata air di wilayah Palaguna Mal yang kini hilang. "Itu akan kita selidiki, karena itu bisa jadi melanggar undang-undang cagar budaya. Nah, kalau itu tidak ringan pidananya," kata dia.