REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah memeriksa 18 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Migas Utama Jabar (MUJ) sebesar Rp 86 miliar. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya 18 saksi sampai dengan sekarang. Tentunya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tergantung alat bukti yang kita peroleh,” ucap Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, Selasa (24/6/2025).
Ia mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari PT MUJ dan pihak yang berperkara. “Saksi dari pihak yang terkait dengan perkara MUJ," kata dia.
Sementara itu, Direktur PT Energi Mandiri Negeri (ENM) anak perusahaan PT MUJ sekaligus tim pemulihan aset PT MUJ Sapto Wibowo mengatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri Nandng. Mereka meminta semua pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Perseroan bersikap kooperatif memberikan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung proses hukum yang adil dan transparan," ucap dia, Selasa (24/6/2025).
Ia menyebut perseroan saat ini telah membentuk tim pemulihan aset dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk dapat memulihkan aset perusahaan. Penyidikan yang dilakukan kejaksaan diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan aset (pengembalian piutang).
Sapto melanjutkan PT MUJ juga telah menunjuk Pengurus PT ENM baru pada tahun 2023 untuk mempermudah penyidikan dan meningkatkan pengelolaan serta melanjutkan proses bisnis. Sekaligus tetap fokus menjalankan mandatnya untuk memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.
Ia mengatakan PT MUJ mengambil peran melalui transformasi perseroan menjadi holding transisi energi yang memiliki kontribusi pemanfaatan potensi energi. Serta meningkatkan akses energi masyarakat dan industri Jawa Barat.