Jumat 22 Aug 2025 10:38 WIB

Kejari Bandung Tetapkan Mantri Bank BUMN di Bandung Tersangka Kasus KUR, Rugikan Rp 3,6 Miliar

Tersangka menyelewengkan dana KUR dengan merekayasa dokumen persyaratan KUR

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan perempuan berinisial II mantri di kantor cabang pembantu (KCP) sebagai tersangka
Foto: Dok Republika
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan perempuan berinisial II mantri di kantor cabang pembantu (KCP) sebagai tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan perempuan berinisial II mantri di kantor cabang pembantu (KCP) Bank BRI Bandung unit Surapati sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020-2022. Ia diduga melakukan penyelewengan dan merugikan negara Rp 3,6 miliar.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penetapan II sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR berdasarkan dua alat bukti. Pihaknya menjemput paksa tersangka usai mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali.

Baca Juga

“Sebelum ditetapkan tersangka, pelaku tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat beberapa saat tidak diketahui keberadaannya sehingga terpaksa melakukan penjemputan di tempat kediamannya,” ujar Irfan, Jumat (22/8/2025).

Irfan mengatakan, tersangka menyelewengkan dana KUR dengan merekayasa dokumen persyaratan KUR, memotong dana sejumlah debitur dan menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan KUR. Akibatnya, terdapat kegagalan bayar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar.

"Adanya gagal bayar yang merugikan keuangan negara setidaknya sebesar tiga miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah,” kata dia.

Ia menyebut pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Irfan, tersangka ditahan di Lapas Perempuan Bandung hingga 20 hari ke depan dari tanggal 21 Agustus hingga 9 September guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement