Jumat 01 Aug 2025 14:14 WIB

Kronologi Perselisihan Pengelolaan Bandung Zoo Antar Manajemen Baru dan Lama Terungkap

Dua terdakwa didakwa merugikan negara Rp 25 miliar.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Kontribusi pajak dari Bandung Zoo mencapai angka Rp 1 miliar, ini merupakan hasil dari pembenahan internal.
Foto: istimewa
Kontribusi pajak dari Bandung Zoo mencapai angka Rp 1 miliar, ini merupakan hasil dari pembenahan internal.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kronologi perselisihan pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo antar manajemen baru dan lama terungkap di persidangan kasus sengketa pengelolaan Bandung Zoo di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (31/7/2025). Sejumlah saksi yang dihadirkan membeberkan awal mula perselisihan muncul.

Seperti diketahui, dalam sidang tersebut terdapat dua orang terdakwa yaitu Sri dan Bima Bratakoesoema, pembina dan ketua Yayasan Marga Satwa (YMT). Mereka didakwa telah merugikan negara Rp 25 miliar.

Sementara itu, saksi yang dihadirkan pada Kamis (31/7/2025) yaitu Tony Sumampau, John Sumampau, Dina Enggaringtyas dan Keni Sultan. Mereka merupakan manajemen baru Bandung Zoo sejak Maret tahun 2025 sebelum akhirnya kini kembali dikelola manajemen lama.

Dalam keterangannya kepada hakim, John Sumampau dan Tony diminta pendiri yayasan untuk mengurus Bandung Zoo. Ia bersama John pun akhirnya masuk ke yayasan sejak 2017 sebagai pembina maupun pengurus yayasan untuk mengelola Kebun Binatang Bandung.

Di perjalanan mengelola Bandung Zoo, ia merasa bingung saat yayasan harus membayar sewa lahan kepada ahli waris pendiri yayasan yang diwakili terdakwa Sri. Meski timbul pertanyaan, ia mengatakan pembayaran tetap dlakukan sejak tahun 2017 sebesar Rp 9 miliar dengan rincian Rp 1,8 miliar per tahun.

Ia pun kaget saat mengetahui adanya surat teguran dari Pemkot Bandung tahun 2021 yang menyatakan yayasan tidak pernah membayar sewa lahan sejak tahun 2008 dengan nilai tunggakan Rp 15 miliar. Mereka pun berkonsultasi dengan Pemkot Bandung hingga akhirnya terdapat penyegelan yang dilakukan atas tunggakan tersebut.

“Saya kaget, selama ini merasa sudah menjalankan kewajiban dengan baik tapi tidak pernah sampai ke pemkot,” ucap dia ke wartawan, Kamis (31/7/2025).

Setelah kejadian itu, pada 2022 dia didepak dari yayasan. Sesudah itu, John mengatakan pada 2025 pihaknya kembali dapat mengelola Bandung Zoo setelah adanya penangkapan petinggi yayasan yaitu Sri dan Bisma.

Selama mengelola Bandung Zoo, ia mengklaim telah menyetor Rp 1 miliar kepada Pemkot Bandung untuk pembayaran pajak hiburan periode Maret hingga Juni 2025. Ia menyebut uang tersebut adalah pajak hiburan sebesar 10 persen dari penghasilan kebun binatang.

Di tengah pengelolaan Bandung Zoo, ia mengatakan tidak dapat mengelola kembali pada pertengahan Juli. Sebab kawasan Bandung Zoo dikuasai manajemen lama.

"Kami tidak lagi berada di sana. Kami pilih mengalah demi keselamatan staf kami,” ungkap dia.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan lahan Kebun Binatang Bandung seluas 140.228 merupakan milik Pemkot Bandung. Hal itu berdasarkan pembelian jual beli 12 bidang dan satu bidang dari tukar menukar yang tercatat di dalam kartu inventaris barang model A tahun 2005.

"Lahan kebun binatang dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak tanggal 30 November 2007 karena pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa," ujar Nur, Selasa (26/11/2024).

Namun, Sri mengatakan Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan kebun binatang tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemkot Bandung. Selain itu, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak.

"Tersangka S menerima uang sewa lahan bersama tersangka RBB Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga JS tahun 2017 sampai 2020," katanya.

Sri mengatakan, sejak 2022 hingga 2023 Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemkot Bandung. Akibat perbuatan tersangka S mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.

Dengan rincian, nilai sewa tanah, nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) dan perjanjian sewa lahan milik Pemkot Bandung yang dilakukan oleh tersangka S tahun 2022 sebesar Rp Rp 16 miliar. Penerimaan uang sewa dari JS sebesar Rp 5,4 miliar. Serta pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp 3,5 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement