REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ratusan bangunan kios dan warung milik para pedagang yang berdiri di jalur wisata Tangkuban Parahu-Ciater, Kabupaten Subang dibongkar jajaran satuan polisi pamong praja (Satpol PP) sejak akhir pekan kemarin hingga saat ini. Penertiban dilakukan mengingat bangunan berada di tempat yang bukan peruntukannya.
Kasi Ketertiban Umum Masyarakat Satpoldam Subang Anang Muhammad Rudiawan mengatakan, pembongkaran bangunan ilegal sudah dilaksanakan sejak Jumat (8/8/2025) pekan kemarin hingga saat ini. Mereka yang terdampak bakal direlokasi ke tempat yang akan dibangun PTPN.
"(Penertiban) Dari Jumat Sabtu, dilanjutkan sampai Senin sampai hari ini," ujar Anang saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).
Anang mengatakan, bangunan yang ditertibkan di Desa Ciater milik 234 pedagang. Mereka terdiri dari 164 orang pedagang asal Subang dan 70 orang pedagang asal luar Subang.
Sementara itu, di Desa Cisaat pedagang yang ditertibkan bangunannya sebanyak 207 orang pedagang terdiri dari 192 orang pedagang asal Subang dan 15 orang luar Subang. Selain itu, 120 pedagang ditertibkan di Desa Palasari. "Jumlah total 561 pedagang, kalau untuk di Jalancagak sebanyak kurang lebih 416 pedagang," kata dia.
Setelah dilakukan penertiban, ia mengatakan pedagang akan dipindahkan ke tempat yang sudah disediakan di lahan PTPN. Selain itu, mereka akan diberikan uang kerohiman sebesar Rp 10 juta per pedagang.
Sedangkan area lahan yang telah dibongkar ke depan akan diperbaiki dan ditata sebagai ruang terbuka hijau. Terkait kekhawatiran wilayah tersebut gelap, pihaknya dengan cepat memasang penerangan jalan umum agar memberikan penerangan ke pengendara. "PJU sudah dipasang dari perbatasan Tangkuban Perahu sampai jalancagak kurang lebih tiap 50 meter," kata dia.