REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Desk Pencegahan dan Pemberantasan Barang-Barang Penyelundupan yang terdiri dari lintas instansi dan lembaga di pusat berhasil mengagalkan peredaran 19 ribu bal pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan, China dan Jepang di 11 gudang di wilayah Bandung Raya. Total nilai uang dari pakaian bekas ilegal tersebut mencapai Rp 112 miliar lebih.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, temuan 19 ribu bal pakaian bekas ilegal impor berawal dari pengawasan yang dilakukan tim gabungan sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus. Pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan, Jepang dan China tersebut berada di 11 gudang.
"Semua adalah barang bekas atau pakaian bekas yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina. Yang semua ada di wilayah Bandung dan Cimahi. Jadi kita temukan 11 gudang, total nilai dari barang ilegal ini adalah Rp 112 miliar 350 juta," ujar Budi, saat sesi konferensi pers di Bandung, Selasa (19/8/2025).
Budi merinci, pada tiga gudang di Kota Bandung ditemukan 5.130 bal dengan nilai uang Rp 24,75 miliar. Sebanyak lima gudang di Kabupaten Bandung dengan total 8.061 bal dengan nilai Rp 44,2 miliar dan tiga gudang di Cimahi sebanyak 6.200 bal dengan nilai Rp 43,4 miliar. "Jadi total barang-barang impor pakaian bekas ini sebanyak 19.391 bal," katanya.
Budi mengatakan, pengungkapan tersebut berkat kerjasama Kemendag, BIN, BAIS TNI, Bareskrim dan kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah. Pihaknya terus memerangi peredaran pakaian bekas impor ilegal karena menganggu industri dalam negeri.
"Karena pakaian bekas ini mengganggu industri di dalam negeri. Banyak industri kita tidak bisa bersaing karena ada beberapa produk pakaian bekas yang dilarang masuk," kata dia.
Menurut Budi, pakaian bekas tidak boleh diimpor berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Selain menganggu industri dalam negeri, ia menyebut meski pakaian bekas terlihat bagus konsumen menjadi tidak terlindungi dengan baik karena pakaian bekas ilegal impor tidak laik dipakai dari sisi kesehatan.
Budi menambahkan pihaknya memastikan siapapun pihak yang mengimpor pakaian bekas ilegal dapat dideteksi. Selanjutnya, bakal diproses sesuai aturan yang berlaku. Ia menyebut barang-barang tersebut bakal disebarkan dan dijual ke Jakarta, Surabaya hingga ke daerah lain di Indonesia. "Ada tujuh perusahaan importir yang akan diperiksa," katanya.
Perwakilan Bareskrim Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan akan memproses para importir yang melakukan impor pakaian bekas secara ilegal. Para pelaku dijerat undang-undang perlindungan konsumen dan perdagangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Jadi kami minta kepada para pengimpor-pengimpor ilegal ini, saya minta juga tidak mengulang lagi pelaku-pelaku usaha seperti ini," kata dia.