REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan digugat pengelola Kebun Binatang Bandung Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yaitu Raden Bisma Bratakoesoema dan lima orang lainnya. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 21 Agustus.
Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana sewa lahan Kebun Binatang Bandung dengan kerugian mencapai Rp 25 miliar. Proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.
Dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), selain Bisma, penggugat lainnya ialah Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma. Humas Kebun Binatang Bandung dari manajemen lama Sulhan Syafi'i membenarkan terkait gugatan tersebut.
"Iya yayasan margasatwa yang Bisma Bratakoesoma menggugat Wali Kota Bandung," ucap dia dihubungi wartawan, Selasa (26/8/2025).
Ia menuturkan gugatan tersebut berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai yang sebelumnya pernah menjadi objek sengketa dengan Pemerintah Kota Bandung. Namun, ia belum dapat merinci lebih lanjut mengenai gugatan itu.
"Iya betul, terkait sertifikat hak guna pakai," kata dia.
Sebelumnya, dua orang pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung berinisial S dan RBB ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Mereka diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 25 miliar.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan lahan Kebun Binatang Bandung seluas 140.228 merupakan milik Pemkot Bandung. Hal itu berdasarkan pembelian jual beli 12 bidang dan satu bidang dari tukar menukar yang tercatat di dalam kartu inventaris barang model A tahun 2005.
"Lahan kebun binatang dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak tanggal 30 November 2007 karena pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa," ujar Nur, Selasa (26/11/2024).