Kamis 02 Oct 2025 21:55 WIB

Dari Jualan Pakaian di Pasar Baru hingga Ganja, Begini Drama Pasutri Saat Digiring Polisi di Cimahi

Zakaria mengaku, membeli ganja itu dari kenalannya berinisial H yang berada di Aceh

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Pasutri Asal Kota Bandung Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Usai Mengedarkan Narkotika Jenis Ganja.
Foto: Ferry Bangkit
Pasutri Asal Kota Bandung Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Usai Mengedarkan Narkotika Jenis Ganja.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Polisi menetapkan Zakaria Usman (55), pedagang pakaian di Pasar Baru, Kota Bandung dan istrinya Elis Sari Hidayati (45) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka mengedarkan ganja ditengah lesunya penjualan pakaian.

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di kediamannya belum lama ini disertai barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,7 kilogram. Pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah 5 bulan lalu itu dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (2/10/2025). "Saya jualan pakaian di Pasar Baru. Jualan lagi sepi," ujar Zakaria.

Baca Juga

Zakaria mengaku, membeli ganja itu dari kenalannya berinisial H yang berada di Banda Aceh seharga Rp15.400.000. Barang terlarang itu lalu dibungkusnya dengan kemasan kemasan label obat-obatan herbal untuk mengelabui petugas kepolisian.

Kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong berwarna hitam dan dibawa dengan menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Banda Aceh ke Kota Bandung. Kemudian ganja itu dijual kembali keduanya kepada teman-temannya. "Enggak ada yang tau (pedagang lain di Pasar Baru). Ini sepakat rahasia kami buat dipakai kebutuhan sehari-hari," kata Zakaria.

Selain mengedarkannya, dengan malu-malu sang istri mengakui memakai ganja itu bersama suaminya sebelum akhirnya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Barang kiriman terakhir dari Banda Aceh itu tak sempat diedarkan karena terlebih dahulu digagalkan polisi. "Pake juga kemarin (ganja)," kata Elis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement