REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Kasus tewasnya Iis Nurparida (44), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Garut terungkap. Dia dibunuh sepulangnya dari Malaysia hingga di buang dan ditemukan di Sungai Citarum, Kampung Koreh Kotok, RT 01/01, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Hasil penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi sudah mengamankan dua pelaku yang diketahui bernama Miftah Fahmi Abdul Hakim (23) dan Cahya Nudriansyah (31). Mereka bersama-sama membunuh korban hingga membuangnya di sungai.
"Kami lakukan pengejaran dan didapati bahwa dalam melakukan pembunuhan dilakukan dua orang. CN (Cahya Nurdiansyah) itu temen dekat korban, dan MF (Miftah Fahmi) diajak CN untuk melakukan pembunuhan," ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara di Mapolres Cimahi, Selasa (14/10/2025).
Jasad korban sebelumnya ditemukan mengambang seorang warga yang sedang memancing di Sungai Citarum. Kemudian pemancing tersebut melihat sesosok mayat yang mengambang dalam kondisi wajah terbungkus jaket warna hitam yang terikat tali.
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan bekas jeratan pada bagian leher yang membuat polisi yakin PMI asal Garut tersebut tewas dibunuh. Berbekal barang bukti dan keterangan saksi, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Palaku pertama Cahya Nurdiansyah yang diketahui teman dekat korban diamankan polisi di rumahnya Desa Nagrak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Hasil introgasi awal, dia mengaku telah melakukan Pembunuhan Berencana tersebut bersama Miftah Fahmi.
Polisi kemudian menangkapnya di rumahnya di Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Selanjutnya Unit Resmob Satuan Reserse Polres Cimahi membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Cimahi. Pembunuhan itu direncanakan teman dekat korban. "Keduanya sudah dijadikan tersangka. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 340 subsider 339 subsider 338 Jo 365 ayat 3 KUHPidana," katanya.