Selasa 16 Dec 2025 20:26 WIB

Berhenti Beroperasi Saat Libur Nataru 2026, Dedi Mulyadi Beri Kompensasi ke Sopir Angkot Puncak

Tak hanya angkot di Puncak, transportasi tradisional pun akan mendapatkan kompensasi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, pemilik angkutan kota, supir angkot dan supir cadangan di kawasan Puncak, Bogor untuk sementara akan berhenti beroperasi. Menurut Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, masyarakat tak perlu khawatir karena pihaknya kembali akan memberikan kompensasi.

Dedi Mulyadi mengatakan, pemberian kompensesasi menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur. Berkaca pada saat mudik lebaran 2025, kebijakan ini diterapkan guna memperlancar arus lalu lintas di kawasan Puncak yang sangat padat terutama saat liburan panjang. “Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” ujar Dedi, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga

Dedi menjelaskan, pada kebijakan sebelumnya, program kompensasi ini diberikan kepada 1.322 sopir angkot di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor. Menurutnya, uang sebesar Rp200 ribu sangat berarti bagi keluarga sopir angkot. Dengan asumsi kebutuhan makan Rp50 ribu per hari, uang tersebut dapat mencukupi kebutuhan makan selama empat hari.

Sementara menurut Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Diding Abidin, pemberian kompensasi dilakukan sebagai bentuk pengganti pendapatan sopir angkot yang diminta berhenti beroperasi selama periode tertentu.

"Yaitu kepada angkot-angkot yang menuju dan dari Puncak. Jadi kami memberikan kompensasi kepada supir angkot, baik di Kabupaten Bogor maupun Cianjur," katanya.

Kompensasi, diberikan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember dan 30–31 Desember 2025. Selama periode tersebut, angkot diminta tidak beroperasi di jalur wisata Puncak. Besaran kompensasi yang disiapkan Pemprov Jabar mencapai Rp200 ribu per orang per hari. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari kebijakan diberlakukan.

"Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik, kedua adalah supir utama dan supir cadangan. Kompensasinya adalah kurang lebih Rp200.000 per hari iya," katanya.

Tak hanya angkot di kawasan Puncak, kebijakan serupa rencananya menyasar moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jabar. Pemprov Jabar, akan memberikan kompensasi kepada delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon. "Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah," katanya.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, kata dia, Dishub Jabar akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru. Monitoring dilakukan guna memastikan angkot, becak, dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan."Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan (kompensasi). Itu akan terbaca," katanya.

Kebijakan tersebut terbukti efektif pada mudik lebaran 2025 lalu. Data Dinas Perhubungan Jawa Barat menunjukkan peningkatan kecepatan kendaraan selama masa mudik. Misalnya, kecepatan rata-rata perjalanan Garut–Bandung (lintas Limbangan–Malangbong) meningkat menjadi 20–30 km/jam dari sebelumnya 10–20 km/jam pada 2024. Sementara itu, lintas Garut–Tasikmalaya meningkat menjadi 30–40 km/jam dari 20–30 km/jam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement