Kamis 25 Mar 2021 12:34 WIB

PT PPLI Bukan Bocor, tapi Uap Berlebih Pengolahan Limbah

DLH Kabupaten Bogor menunggu penjelasan PT PPLI terkait kebocoran limbah udara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Public Relation Manager PT PPLI, Arum Tri Pusposari.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Public Relation Manager PT PPLI, Arum Tri Pusposari.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor masihmenunggu hasil laporan investigasi dari PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) terkait proses stabilisasi pit, terhadap reject product dari perusahaan pestisida. Investigasi dilakukan terkait pencemaran udara di Desa Nambo, Desa Kembangkuning, dan Desa Bantar Jati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor Jumat (19/3).

Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Jopie Hermawan menjelaskan, proses stabilisasi pit atau mixing dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan PT PPLI. Hanya saja, sambung dia, limbah yang diolah saat itu merupakan reject product dari perusahaan pestisida, yang berbentuk powder atau bubuk.

"Itu tadi satu, ternyata ini terjadinya di proses stabilisasi pit, proses mixing untuk menetralkan supaya saat ditimbun di landfill sudah netral. Sebetulnya itu proses yang biasa mereka lakukan. Hanya jenis limbahnya sekarang ini adalah reject product,” kata Jopie ketika ditemui Republika di kantor PT PPLI, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/3).

Jopie menjelaskan, reject product tersebut masuk dalam kategori limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Sehingga, ada kode khusus untuk produk tersebut, yakni A3031.

Jopie menyebut, sumber reject product tersebut masih diinvestasi dan hasilnya nanti disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tak hanya itu, DLH juga menanti laporan apakah limbah tersebut merupakan jenis yang sudah diolah oleh PT PPLI, hingga ton ke-25.

"Adapun di proses stabilisasinya itu sendiri, mereka memang menjanjikan hari ini, laporannya. Apakah kesalahan, kelalaian, bahkan kami tekankan di situ, itu jenis limbah yang sama? Kalo jenis limbah yang sama, di ton ke-26, ke-27, ke-28 nggak masalah," ujarnya.

Berdasarkan dugaan DLH Kabupaten Bogor, terdapat perbedaan jenis limbah yang diolah PT PPLI pada ton ke-25. Sebab, limbah tersebut menyebabkan uap berlebih, yang baunya menyebar hingga ke pemukiman warga.

Hanya saja, Jopie mengaku DLH akan menunggu jawaban dari PT PPLI sendiri. "Itu dugaan kita, karena harusnya kalau limbahnya sama kan nggak ada reaksi, nggak ada uap berlebih. Itu dugaan kita saja secara teknis," ucapnya.

Public Relation Manager PT PPLI, Arum Tri Pusposari mengeklaim, pabrik pengolah limbah tersebut tidak terjadi kebocoran, ledakan, serta kebakaran. Hanya saja, sambung dia, terdapat reaksi dari proses pengolahan limbah B3 yang berlebih. Sehingga menimbulkan uap dan bau yang menyebar.

"Memang untuk pengolahan limbah itu pasti akan bau. Tapi Jumat kemarin, lebih tajam dari biasanya. Nah itu yang diinvestigasi kenapa," kata Arum.

Diamenjelaskan, manajer teknik PT PPLI telah melakukan sampling untuk limbah yang hadir ke pabrik. Setelah dilakukan sampling, baru ditentukan pengolahan limbah "Kita semua proses itu selalu ada tahapan ada SOP-nya. Nah kemudian kenapa bisa timbul uap berlebih? Karena ada reaksi berlebih. Itulah yang kenapa kok sampai ada uap berlebih yang akan kita investigasi,” jelas Arum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement