Senin 05 Apr 2021 12:13 WIB

Pemkot Bandung Belum Putuskan Kebijakan Ibadah Tarawih

Pemkot masih menunggu keputusan dari Kemenag terkait sholat tarawih

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Warga menunaikan shalat tarawih
Foto: EPA-EFE / FAZRY ISMAIL
Warga menunaikan shalat tarawih

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum memutuskan kebijakan tentang ibadah sholat tarawih pada bulan Ramadhan tahun 2021 di masa pandemi Covid-19. Pemkot masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait ibadah Tarawih dan lainnya.

"Saya sampaikan sekarang kita semua daerah sedang menunggu kegiatan puasa dari secara formal dari Kemenag," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Senin (5/4) kepada wartawan.

Di samping menunggu, ia menuturkan pihaknya ikut mempersiapkan rencana kebijakan tentang ibadah tarawih di masa pandemi Covid-19. "Sekda tadi malam izin, yang disiapkan oleh kita ke depan pertama urusan tatap muka sedang disiapkan, tentang bulan puasa taraweh sedang disiapkan sambil menunggu kebijakan pusat," katanya.

Pelaksanaan ibadah tarawih pada bulan puasa tahun 2020 lalu dilarang akibat pandemi Covid-19 untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 termasuk ibadah lainnya yaitu sholat Jumat. Seiring waktu, kebijakan larangan ibadah di masjid direlaksasi sehingga jemaah bisa sholat di masjid dengan batas maksimal dan menerapkan protokol kesehatan.

Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung melansir hingga Sabtu (3/4) kemarin, jumlah kasus kumulatif mencapai 15.646. Terdiri dari kasus aktif sebanyak 759, kasus sembuh 14.614 dan kasus meninggal dunia lebih dari 250 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement