Senin 14 Feb 2022 06:12 WIB

Pemkab Bogor Kucurkan Rp 18 Miliar untuk Program Rumah tak Layak Huni

Anggaran didistribusikan kepada 1.200 sasaran atau masing-masing menerima Rp 15 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melihat bangunan milik warga yang rusak dan perlu perbaikan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melihat bangunan milik warga yang rusak dan perlu perbaikan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan anggaran Rp 18 miliar untuk program Rumah tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2022. Alokasi dana itu bersumber dari APBD Kabupaten Bogor 2022.

"Tahun ini kami sudah anggarkan per unit itu Rp 15 juta. Karena sumber anggaran dari pusat dan provinsi belum terdata," ungkap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat Jatnika di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Ahad (14/2/2022).

Baca Juga

Menurut dia, anggaran Rp 18 miliar itu didistribusikan kepada 1.200 sasaran. Sehingga masing-masing warga menerima Rp 15 juta. Jumlah alokasi anggaran dan target sasaran rehabilitasi RTLH pada 2022 menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 2.000 unit, dengan anggaran Rp 30 miliar di APBD 2021.

Selain dari APBD, pengentasan RTLH di Kabupaten Bogor juga mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pemprov Jabar membantu pengentasan 1.000 unit RTLH dengan setiap unit rumah mendapatkan dana sebesar Rp 17,5 juta per-rumah dan Rp 17,5 juta dari program BSPS. Angka bantuan dari Pemprov Jabar jumlahnya sama dengan yang diberikan pada 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement