Kamis 24 Feb 2022 06:15 WIB

Pemkot Cirebon Tutup Tempat Wisata dan Taman Umum

Penutupan sementara sejumlah fasilitas umum di Kota Cirebon terkait PPKM Level 4.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.
Foto:

Ihwal perjalanan domestik pada masa PPKM Level 4, ada beberapa ketentuan yang dituangkan dalam surat edaran wali kota. Di antaranya untuk pengguna kendaraan pribadi atau transportasi umum, yang akan memasuki wilayah Kota Cirebon, diminta menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut, juga diminta menunjukkan hasil tes antigen.

Upaya pembatasan pun tetap diberlakukan untuk sejumlah aktivitas. Terkait kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, misalnya, diperbolehkan beroperasi pukul 09.00-21.00 WIB, dengan ketentuan pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Semua pegawai dan calon pengunjung diminta melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi. Bagi anak berusia 6 tahun-12 tahun, yang akan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Azis meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas, serta menjalani vaksinasi Covid-19. Dengan harapan dapat mengurangi potensi penyebaran Covid-19. “Ke mana pun pergi, gunakan masker untuk mengurangi keterpaparan,” kata Azis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement