Selasa 16 Apr 2024 21:01 WIB

Pemkot Cirebon Terapkan WFO 100 Persen Usai Libur Lebaran Idul Fitri 2024

Pemkot Cirebon memutuskan untuk tidak menerapkan WFH.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Pemkot Cirebon memastikan tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai libur lebaran Idulfitri 1445 Hijriah. Karenanya, seluruh pegawai kembali masuk kerja pada hari ini, Selasa (16/4/2024).

Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Arif Kurniawan, saat ditemui usai halal bi halal tingkat Kota Cirebon, di Balai Kota Cirebon, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga

Arif mengakui, Kementerian PAN RB memang mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Namun, kata Arif, Pemkot Cirebon memutuskan untuk tidak menerapkan WFH. Pasalnya, sebagian besar pegawai tidak mudik dengan jarak yang jauh. ‘’Pemda Kota Cirebon memberlakukan work from office (WFO) 100 persen. Kebijakan itu sudah dikonsultasikan ke Pj wali Kota Cirebon,’’ kata Arif.

Untuk itu, dalam surat edaran yang dibuat Pemda Kota Cirebon untuk seluruh perangkat daerah, ditetapkan pada 16 April 2024 dan 17 April 2024, melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO). ‘’Kepala perangkat daerah dan BUMD diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran target kinerja,’’ kata Arif.

Arif menambahkan, kepala perangkat daerah juga harus memastikan pelayanan publik yang dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. ‘’Bila perlu membuka media komunikasi daring/online dan luring/offline sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan guna memastikan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya,’’ katanya.

Arif menambahkan, akan ada pengecekan langsung daftar hadir secara online dan fisik di kantor setiap perangkat daerah usai libur dan cuti lebaran ini. Apabila ada ASN yang melanggar, maka akan diproses sesuai aturan.

‘’Sampai saat ini tidak ada surat izin tidak masuk kerja dan perpanjangan cuti yang masuk,’’ kata Arif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement