Ahad 21 Aug 2022 13:37 WIB

Pemkot Bogor Diminta Membangun Jalan

Pembangunan jalan menjadi penting karena pegerakan masyarakat bisa lebih cepat.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah awak angkutan kota menunggu penumpang di Terminal Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat. Tidak terawatnya infrastruktur terminal dan rusaknya  jalan hingga tergenang air menyebabkan aktivitas penumpang terganggu serta mengurangi kenyamanan.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah awak angkutan kota menunggu penumpang di Terminal Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat. Tidak terawatnya infrastruktur terminal dan rusaknya jalan hingga tergenang air menyebabkan aktivitas penumpang terganggu serta mengurangi kenyamanan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- DPRD Kota Bogor telah menggelar sidang paripurna penetapan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023. Salah satu rekomendasi dari Komisi III yang diteruskan oleh Banggar dalam pembahasannya adalah mengenai pembangunan infrastruktur jalan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto, menyampaikan, di Kota Bogor tidak ada lagi penambahan ruas jalan sejak 2015. Dengan terus berkembangnya bangkitan pergerakan masyarakat di Kota Bogor, sudah seharusnya Pemkot Bogor menambah ruas jalan.

“Kita tahu bahwa sejak 2015 itu sudah tidak ada lagi penambahan ruas jalan. Padahal, di dalam RPJMD Kota Bogor sudah jelas ada perencanaan pembangunan jalan yang harusnya dilakasanakan oleh Pemkot Bogor. Maka dari itu, kami dari Komisi III DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar pemkot mulai membangun jalan,” ujar Iwan, Ahad (21/8/2022).

Iwan menjelaskan, pembangunan jalan menjadi penting karena pegerakan masyarakat bisa lebih cepat dengan banyaknya ruas jalan. Hal ini juga tentunya berdampak kepada pergerakan ekonomi yang saat ini perlu digenjot kembali pasca pandemi Covid-19.

“Sekarang kalau mau kemana-mana macet kan susah juga. Perekonomian pasti akan tersendat juga. Solusinya ya membangun jalan,” jelas Iwan.

Iwan pun menekankan, Pemerintah Pusat bersama DPR-RI telah menerbitkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Dimana pada ayat 1 pasal 32 Penyusunan program Jalan baru ditujukan untuk mempercepat mobilitas barang dan/atau orang, menciptakan sistem logistik yang efisien dan membuka akses yang menghubungkan ke seluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

“Jadi ini sudah jelas amanat Undang-Undang, kalau setiap akhir pekan macet di Otista sampai ke Suryakencana, bagaimana bisa ada sistem logistik yang efisien,” terangnya.

Iwan pun dengan tegas mengingatkan Pemkot Bogor agar bisa melaksanakan rekomendasi dari Komisi III DPRD Kota Bogor, mengingat tahun anggaran 2023 merupakan tahun anggaran terakhir Wali Kota Bogor Bima Arya dan Dedie Rachim.

Menilik beberapa program unggulan 2018 - 2023 di masa kepemimpinan Bima-Dedie, meliputi BOGOR LANCAR. Yakni konversi angkot, pembangunan jalan protokol alternatif, pembanbunan flyover di Jalan RE Martadinars dan Kebon Pedes, penataan kawasan stasiun kereta api, pembangunan gedung parkir di pusat kota, dan penuntasan sarana Temrinal Baranangsiang dan Stasiun LRT.

“Jangan sampai, di periode kedua ini, Wali Kota tidak bisa menambah ruas jalan di Kota Bogor. Bagaimana bisa transportasi dibenahi kalau tidak ada penambahan ruas jalannya. Ini adalah PR terakhir bagi Wali Kota dan Pemkot Bogor, terutama penyelesaian jalan R3,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement