REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pria berinisial AS harus membayar denda Rp 10 juta usai menebang pohon tanpa izin di Jalan Talaga Bodas, Kelurahan Lingkar Selatan, Kota Bandung. Vonis tersebut diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (21/10/2022) saat sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) dan uang denda masuk ke kas negara.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, pria yang menebang pohon milik pemerintah tanpa izin melanggar peraturan daerah (perda) nomor tahun 2019 pasal 19 ayat 1 huruf h. Peristiwa tersebut berlangsung pada dua pekan yang lalu.
"Jadi, hasil sidang tadi terhadap pelanggaran dua pekan lalu. Itu dilakukan penyelidikan sampai penyidikan terbukti," ujarnya saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).
Selain dikenakan denda Rp 10 juta, dia mengatakan, subsider kurungan satu bulan penjara. "Subsider kurungan satu bulan," ungkapnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung telah menyetorkan dana Rp 100 juta dari sanksi denda terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan ke kas daerah. Dana terkumpul sejak bulan Januari hingga awal Oktober.
"Kita sudah banyak yang jelas sudah setor ke kas daerah sampai hari kemarin Rp 100 juta lebih dari PKL, penebangan pohon dari Januari sampai bulan ini. Rata-rata satu juta sanksi," ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi.
Dia menuturkan, para PKL yang mendapatkan sanksi denda kadang kala banyak yang tidak datang menghadiri sidang. Barang-barang milik PKL yang disita pun banyak yang sudah rusak dan masih tersimpan di kantor Satpol PP Bandung.
"Barang-barang ada cepat rusak, barang disimpan sampai dijadikan barang bukti di pengadilan," katanya.
Idris menambahkan, pihaknya rutin melakukan pengawasan serta penindakan di 52 titik PKL di Kota Bandung. Pengawasan dilakukan kurang lebih satu bulan dan setelah itu dilakukan penindakan.