Kamis 03 Nov 2022 18:46 WIB

DJ Una Jadi Saksi Korban Kasus DNA Pro di PN Bandung

Una diberikan iming-iming keuntungan hingga akhirnya terjun menjadi member di DNA Pro

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Investasi (Ilustrasi))
Investasi (Ilustrasi))

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Putri Una Astari atau yang dikenal DJ Una menjadi saksi korban pada sidang kasus DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (3/11/2022). Dia menjadi salah satu korban sebab pernah melakukan investasi.

Usai menjalani persidangan, kepada wartawan dia mengaku, diundang pada salah satu acara DNA Pro. Selanjutnya, diberikan iming-iming keuntungan hingga akhirnya terjun menjadi member di DNA Pro.

"Yang pasti awalnya aku tuh diundang acara sampai akhirnya aku diiming-iming sampai terjun menjadi member," ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Saat di persidangan, Una mengaku, melakukan investasi dan mendapatkan keuntungan. Selain itu, dia mengaku, mendapatkan sepeda motor Scoppy senilai Rp 19 juta dan emas 5 gram atau senilai Rp 4,7 juta.

"Emasnya 5 gram Rp 4,7 juta, Scoopynya di harga Rp 19 juta. Semuanya diuangkan oleh mereka," katanya.

Dia mengaku, mendapatkan bonus tersebut karena mengalami naik level yaitu mengajak sepuluh orang untuk menjadi member. "Setiap level ada bonus bonusnya, setelah naik level tertentu itu bisa diajukan," katanya.

Ricky Iramoty kuasa hukum DJ Una mengatakan, kliennya menjadi member karena diajak dan diiming-imingi keuntungan. Namun, dia bukan influencer, brand ambassador atau afiliator.

"Teriming-imingi legalitas yang jelas dan ini kredibel banget dan itu lagi pandemi. Satu persen l per hari itu fantastis nyatanya bohong semua," katanya.

Dia mengatakan, dana yang diinvestasikan mencapai Rp 1 miliar lebih dan mendapatkan keuntungan Rp 620 juta namun sisanya sebesar Rp 700 juta lebih tidak kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement