REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Polres Indramayu mengungkap modus operasi tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Berdasarkan hasil pengungkapan sejumlah kasus belakangan ini, tersangka melakukan hunting kendaraan yang akan dicuri.
Menurut Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, sasaran curanmor ini kendaraan yang diparkir di halaman rumah ataupun pinggir jalan.
“Modus operasi yang dilakukan tersangka adalah sistem hunting. Jadi, tersangka melihat atau mengamati motor yang terparkir di halaman rumah atau sisi jalan, kemudian tersangka melakukan aksinya,” kata Kapolres, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Indramayu, Rabu (8/3/2023).
Saat melakukan Operasi Kejahatan dan Kendaraan (Jaran) Lodaya, yang berlangsung 22 Februari-3 Maret 2023, Polres Indramayu menangkap sebelas tersangka terkait kasus curanmor. “Dari sebelas tersangka itu, ada yang berperan sebagai eksekutor, joki, maupun penadah,” kata Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolres, sepeda motor curian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp 2 juta-3 juta. Adapun penadah menjual kembali motor curian itu dengan harga berkisar Rp 4 juta-5 juta.
Tersangka yang diringkus terkait kasus curanmor itu berinisial SFY (21 tahun), NGRP (23), THR (29), FSM (27), ADR (22), DNK (44) SMD (43), FRD (21), FRH (22), WSN (21), dan CST (45). Tiga di antaranya disebut residivis.
Menurut Kapolres, dari tiga penjahat kambuhan itu, salah satunya terpaksa ditembak karena berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap.
Dari para tersangka, Kapolres mengatakan, polisi menyita 12 sepeda motor, yang diduga curian.
Kapolres mengatakan, para tersangka yang terlibat melakukan pencurian dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun sampai tujuh tahun penjara.