REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Anggota DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengkritik upaya pencatatan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat. Pencatatan atau sertifikasi aset tanah itu disebut belum optimal.
Selain soal aset tanah, Endah juga menyoroti persoalan pencatatan konstruksi dalam pengerjaan. “Aset tanah yang menjadi milik Pemerintah Kota Bogor baru 26,08 persen yang tersertifikasi. Sedangkan hanya 26,98 persen konstruksi dalam pengerjaan yang dokumennya sudah lengkap. Ini menjadi masalah serius yang harus ditangani segera,” kata Endah, Rabu (12/4/2023).
Persoalan itu disampaikan juga oleh Endah saat Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2022.
Melihat data tersebut, Endah menilai, Pemkot Bogor tidak serius dalam hal pengelolaan dan pencatatan aset daerah. Padahal, kata dia, pencatatan atau sertifikasi tanah penting dilakukan agar aset tersebut tidak disalahgunakan.
Endah menekankan pentingnya pencatatan agar aset milik daerah ini dapat dikelola secara maksimal, baik untuk pelayanan publik, fasilitas publik, ataupun menjadi sumber pendapatan baru bagi Pemkot Bogor.
Endah juga mempersoalkan 19 perangkat daerah (OPD) yang capaian kelengkapan pencatatan asetnya disebut masih di bawah 75 persen.
Karena itu, Endah mendorong perangkat daerah terkait untuk menuntaskan persoalan pencatatan aset ini.
“Perlu adanya kolaborasi dari seluruh OPD yang ada untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan pencatatan aset ini, yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan. Selain itu, adanya aplikasi Simasda harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk terdigitalisasinya pencatatan aset,” kata Endah.