Rabu 03 May 2023 06:48 WIB

Pergi dari Rumah, Remaja Perempuan Jadi Korban Muncikari di Bogor

Remaja perempuan itu disebut diiming-iming upah Rp 3 juta per pekan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak. Korbannya seorang perempuan yang masih berusia 15 tahun.

Terkait kasus itu, polisi sudah menangkap dua tersangka berinisial MS (25 tahun) dan AL (20), yang diduga berperan sebagai muncikari. Keduanya ditangkap di salah satu penginapan kawasan Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, remaja perempuan itu awalnya pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya sejak 23 April 2023. Keluarga mencari remaja perempuan itu dan melapor kepada polisi.

“Keluarganya mencari keberadaan korban dan kita akhirnya dapatkan info korban anak bersama para pelaku,” kata Rizka, Selasa (2/5/2023).

Berdasarkan keterangan dari korban, Rizka menjelaskan, remaja perempuan itu mengenal tersangka lewat media sosial Facebook. Tersangka AL, kata dia, awalnya menawarkan kepada korban untuk menjadi pekerja seks komersial, dengan iming-iming upah Rp 3 juta per pekan. “Pelaku membawa korban ke pelabuhan dan pada hari Kamis kembali ke kos-kosan,” kata dia.

Di kamar indekos itu, Rizka mengatakan, korban bertemu dengan tersangka lainnya, MS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, MS mengajak korban ke sebuah penginapan di Jalan Sudirman, Kota Bogor, untuk melayani dua orang pria, dengan tarif Rp 250 ribu per orang. “Uang tersebut diberikan ke pelaku dan habis untuk makan, serta sewa penginapan,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement