REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) disebut sudah mendatangi Ma’had Al-Zaytun. Kepala Kanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan dan evaluasi yang menjadi kewenangan Kemenag.
“Kami ke Ma’had Al-Zaytun hanya untuk monitoring dan evaluasi kurikulum, serta izin operasional madrasah dan pesantren, karena hal ini menjadi kewenangan kami,” kata Ajam, Kamis (11/5/2023).
Menurut Ajam, pemantauan ke madrasah atau pondok pesantren ini merupakan tugas rutin. Hal itu disebut untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, baik dalam kurikulum maupun proses pembelajaran.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, serta penjelasan dari pihak Al-Zaytun, awal pekan lalu, Ajam mengatakan, yang digunakan masih kurikulum pemerintah.
“Soal pernyataan kami bahwa di Ma’had Al-Zaytun tidak ada penyimpangan adalah semata berhubungan dengan kurikulum dan izin operasional madrasah dan pondok pesantren,” kata dia.
Ihwal praktik peribadatan dan pengamalan agama di Ma’had Al-Zaytun, termasuk yang sempat viral, Ajam mengatakan, bukan ranah Kemenag. “Melainkan kewenangan Majelis Ulama Indonesia dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem),” kata Ajam.
Ditanya soal dana pendidikan Al-Zaytun, menurut Ajam, secara prinsip biaya pendidikan sudah dikover melalui bantuan operasional sekolah (BOS). Namun, untuk sekolah swasta, kata dia, jika satuan pendidikannya perlu bantuan biaya, bisa mengomunikasikannya dengan pihak orang tua, yang difasilitasi komite sekolah.