Senin 15 May 2023 14:00 WIB

Pemkot Bekasi Siapkan Aturan Pemotongan TPP Guru P3K 

1.000 lebih guru dengan status P3K di Kota Bekasi yang tidak terima TPP-nya dipotong.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah tenaga fungsional Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Sejumlah tenaga fungsional Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan, pemotongan tunjangan pendapatan penghasilan (TPP) guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kota Bekasi sudah sesuai ketentuan dan pembahasan. Saat ini, Pemkot Kota Bekasi tengah menyusun peraturan pemotongan tunjangan pendapatan penghasilan (TPP) guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kota Bekasi. 

"Itu sudah melalui tahapan pembahasan. Sekarang kita hanya tinggal menunggu regulasinya saja," kata Pj Sekda Kota Bekasi Junaedi, saat ditemui Republika setelah apel di lapangan utama Pemkot Bekasi, Senin (15/5/2023).

Junaedi menegaskan bahwa potong TPP bagi guru dengan status P3K itu sudah berdasarkan kesepakatan. Sehingga, mereka tidak boleh protes setelah pemkot melaksanakan kesepakatan tersebut. "Pada prinsipnya itu sudah kesepakatan terhadap P3K," katanya.

Junaedi mengaku terlambat dalam melakukan sosialisasi potongan TPP kepada guru P3K. Sehingga, terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh guru P3K.

"Hanya memang akselerasinya yang kurang. Kita butuhkan percepatan," katanya.

Dia memastikan, aturan pemotongan TPP untuk P3K tinggal menunggu waktu. Karena pemerintah sudah mempersiapkan aturan tersebut.

Menurut Junaedi, meski P3K merupakan aparatur sipil negara (ASN), tapi statusnya berbeda dengan pegawai negeri sipil. Di mana P3K perlu dilakukan perpanjangan masa kerja dengan waktu tertentu oleh pemkot. 

Sebelumnya, guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kota Bekasi belum mendapat kepastian hukum terkait pemotongan tunjangan pendapatan penghasilan (TPP) sekitar 75 persen. Perwakilan guru P3K sudah meminta penjelasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, tapi belum ada jawaban yang memuaskan.

"Masih zonk, dibikin pingpong," kata perwakilan guru P3K Kota Bekasi kepada Republika.

Dia memastikan, jika Pemkot Bekasi tidak memberikan keterangan jelas atas pemotongan TPP, Guru dengan status P3K akan kembali turun ke jalan. Kali ini jumlah guru yang akan turun ke jalan lebih banyak dari sebelumnya.

"Kemungkinan kita turun aksi lagi yang lebih banyak lagi," katanya.

Maryani mengatakan, pada aksi sebelumnya banyak guru P3K Kota Bekasi tidak ikut turun ke jalan. Alasannya karena sudah mendapat larangan keras dari pihak tertentu agar tidak turun ke jalan menuntut hak pemotongan TPP dikembalikan.

"Kemarin karena ada intimidasi dan setiap sekolah hanya perwakilan saja," katanya.

Menurut dia, jika sampai bulan Mei TPP masih ada potongan, semua guru pasti akan kompak turun ke jalan. Ada sekitar 1.000 lebih guru dengan status P3K di Kota Bekasi yang tidak terima TPP-nya dipotong.

"Jika belum ada perubahan bulan ini sepertinya mereka tidak akan bisa menahan-nahan diri lagi," katanya.

Pada tanggal 10 April 2023 ratusan guru P3K Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bekasi. Mereka protes atas penurunan tunjangan pendapatan penghasilan (TPP) sekitar 75 persen tanpa ada ada kesepakatan dari P3K. 

Koordinator aksi Guru P3K Mulyono mengatakan, aksi ini sengaja dilakukan sebagai bentuk protes TPP-nya dipotong oleh Pemerintah Kota Bekasi.

"Kami protes TPP kami terjun bebas dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 1,5 juta," kata Mulyono saat ditemui Republika, Senin (10/4/2023).

Mulyono mengatakan, Rp 1,5 juta itu masih dipotong untuk pajak dan karena ketidakhadiran guru karena sakit atau keperluan lain. Setiap bulannya guru P3K itu kadang menerima TPP-nya kurang dari Rp 1,5 juta.

"Belum lagi terpotong ketidakhadiran dan pajak. Jadi, teman-teman kadang menerima Rp 1,3 juta," kata.

Dia meminta, potong TPP disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya yang TPP-nya mendapat potongan sebesar 3 persen setiap bulannya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan P3K bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami ini kan bagian dari ASN, ASN itu PNS dan P3K ketika ada kebijakan tentang TPP kami harus sama. Kalau PNS mendapatkan Rp 4,5 juta, kami juga harus sama mendapatkan Rp 4,5 juta," katanya.

Mulyono mengatakan, pemotongan TPP untuk P3K ini sudah terjadi sejak Januari 2023. Pemkot Bekasi sempat berjanji pada Maret akan menaikkan kembali potongan TPP dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 3,5 juta. 

"Katanya Maret yang turunnya April. Namun, sampai sekarang belum ada. Bahkan sudah ada yang tanda tangan tetap Rp 1,5 juta," katanya.

Berdasarkan pantauan Republika pukul 10.49 WIB, ratusan guru terlihat semangat membentangkan poster pemberitahuan bahwa ASN itu PNS dan P3K dan tulisan Bekasi Keren TPP P3K Terjun Bebas Terdzolimi. Mereka berteriak kebijakan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono tidak punya perasaan.

"Wali Kota zalim tanpa perikemanusiaan," kata orator aksi di depan pintu gerbang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement