Selasa 06 Jun 2023 07:25 WIB

Hari ini, Pembacok Pelajar di Bogor Hingga Meninggal Jalani Sidang Tuntutan

ASR didakwa dengan dua dakwaan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Polresta Bogor Kota menampilkan dua dari tiga pelaku dari aksi pembacokan pelajar SMK di Kota Bogor.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Polresta Bogor Kota menampilkan dua dari tiga pelaku dari aksi pembacokan pelajar SMK di Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Setelah menjalani sidang dakwaan pada pekan lalu, ASR alias T (17 tahun), pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra (16 tahun), akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (6/6/2023). Sidang akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Humas PN Bogor, Daniel Mario, mengatakan,  sidang tuntutan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. “Agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Daniel kepada Republika.co.id, Senin (5/6/2023) malam.

Daniel menjelaskan, sidang yang dilakukan terhadap ABH diperkirakan lebih cepat dibandingkan dengan sidang terhadap terdakwa orang dewasa. Setelah sidang tuntutan, akan ada nota pembelaan dari penasihat hukum anak, kemudian tanggapan JPU atas nota pembelaan, baru setelah itu memasuki sidang putusan.

“Tapi mungkin hanya berselang beberapa hari saja. Soalnya, masa penahanan anak tidak seperti dewasa,” katanya.

Sebelumnya, diberitakan ASR alias T menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Rabu (31/5/2023). ASR didakwa dengan dua dakwaan, dakwaan pertama yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dakwaan kedua perbuatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.

“Hari ini sidang pertama dakwaan. Tadi sudah sidang mungkin ya, sidang berikutnya biasanya anak cepat ya. (Sidang digelar secara) tertutup,” kata Daniel di PN Bogor, Rabu (31/5/2023).

ASR diringkus Polresta Bogor Kota di sebuah daerah di Yogyakarta, pada Mei 2023 atau dua bulan setelah kejadian pada Maret 2023. Selain ASR, Polresta Bogor Kota juga telah menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra, yakni MA (17) dan Salman (18) 1x24 jam setelah kejadian.

Kejadian pembacokan ini menyebabkan seorang pelajar bernama Arya Saputra (16) meninggal dunia. Dia dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor, pada Jumat (10/3/2023). Korban disabet dengan golok panjang ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement