Senin 10 Jul 2023 17:19 WIB

Tahun Ini, Jabar akan Tambah Lagi Enam Ribuan PPPK

Mayoritas PPPK yang akan direkrut adalah formasi guru. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. (Ilustrasi)
Foto: riga nurul iman
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Sumasna mengatakan, pemerintah provinsi (Pemprov) akan kembali menambah sekitar 6.450 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2023 ini.

Sumasna mengatakan, mayoritas PPPK yang akan direkrut adalah formasi guru, untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Jawa Barat. Saat ini, pihaknya tengah menunggu restu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk merealisasikan keinginan tersebut.

“Pada 2023 direncanakan pengadaan sebanyak 6.450 orang, dominannya untuk PPPK guru. Tapi ini masih menunggu persetujuan formasi dari Kemenpan RB. Harapannya bisa menutupi kebutuhan kita di Jawa Barat, terutama pelayanan publik,” ujar Sumasna, Senin (10/6/2023).

Terkait lulusan PPPK sebanyak 16.542 orang pada 2022 lalu, menurut Sumasna, saat ini telah bertahap direalisasikan. Sekitar tiga ribuan ASN PPPK, telah menandatangani perjanjian kerja dan telah tercatat di Pemprov Jabar.

“Rekrutmen 2022, baru turun dari Kemendikbud persetujuannya. Sekitar 3.700an orang. Harapannya bisa menutupi kebutuhan kita sementara ini. Mudah-mudahan lancar. Mereka tinggal finalisasi administrasi,” paparnya.

Selain itu, kata dia, ada kekhawatiran lain selama proses transisi peralihan dari tenaga honorer dan PPPK ini. Yakni menyeruaknya wacana skema PPPK paru waktu atau part time. Saat ini, dikabarkan tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI dalam RUU perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Wacana tersebut merupakan opsi yang dipersiapkan pemerintah, sebagai solusi dari rencana pengapusan honorer dimana ditenggat pada 28 November 2023 mendatang. Hal ini diakuinya dikhawatirkan akan menambah masalah baru, terutama di Jawa Barat yang notabene selama masa perekrutan PPK sangat mengandalkan honorer dalam menjalankan pelayanan publik. Sumasna berharap, rencana ini dapat dikaji ulang karena dapat mengganggu stabilitas pelayanan di daerah.

“Ada rumusan regulasi baru, yaitu honorer paruh waktu. Kita harapkan layanan publik kita yang (selama ini) disupport oleh honorer, jangan karena regulasi jadi mandeg,” katanya.

Sementara menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar Nanin Hayani, pihaknya telah menganggarkan PPPK yang telah diangkat dari lulusan angkatan 2022. Begitu juga, untuk rencana perekrutan baru di 2023, yang diakuinya telah dipersiapkan Pemprov.

“Sudah berupaya penyediaan dana, jika PPP diangkat dan harus dibayar di 2023. Termasuk TPP. Tapi ini hanya untuk PPPK, berbeda dengan ASN,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement