REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Jawa Barat, mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat keras selama tiga bulan terakhir. Dari kasus yang diungkap itu polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, serta ribuan butir obat keras terbatas.
“Dari sembilan kasus yang berhasil kita ungkap itu, ada sepuluh orang tersangka yang berhasil diamankan,” kata Kepala Polres (Kapolres) Majalengka AKBP Indra Novianto, melalui Wakil Kapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Majalengka, Selasa (18/7/2023).
Bayu menjelaskan, sembilan kasus tersebut terdiri atas tiga kasus peredaran narkoba jenis ganja, tiga kasus narkoba jenis sabu-sabu, serta tiga kasus peredaran ilegal atau penyalahgunaan obat keras terbatas.
Dari para tersangka, Bayu mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menyita barang bukti ganja sebesar 285,82 gram dan 38 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 14,86 gram. Selain itu, disita obat keras terbatas sebanyak 4.189 butir.
Polres Majalengka akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba, juga obat keras terbatas tanpa izin edar. Bayu mengharapkan dukungan masyarakat agar Polres Majalengka bisa mengungkap kasus narkoba dan obat keras ini.
“Kami juga mengimbau dan berharap agar masyarakat yang mengetahui, menangkap tangan pelaku narkoba, agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat,” kata Bayu.