Selasa 25 Jul 2023 12:55 WIB

Tak Tahu Ada Hotel di Mahad Al-Zaytun, Bupati akan Cek Perizinannya

Hotel tersebut bernama Wisma Tamu Al Islah, lokasinya tak jauh dari gerbang lama.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Bupati Indramayu, Nina Agustina, saat memberikan keterangan terkait sejumlah asset milik Al-Zaytun, di Pendopo Indramayu, Senin (24/7/2023) malam.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Bupati Indramayu, Nina Agustina, saat memberikan keterangan terkait sejumlah asset milik Al-Zaytun, di Pendopo Indramayu, Senin (24/7/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Bupati Indramayu Nina Agustina mengaku, tidak mengetahui di dalam Mahad Al-Zaytun terdapat sebuah hotel. Pemkab Indramayu pun akan menelusuri aset-aset milik Mahad Al-Zaytun, termasuk soal perijinan dan pajaknya.

‘’Ada hotel? Waduh, saya tidak tahu. Nanti kita cek,’’ kata Nina, saat ditemui di Pendopo Indramayu, Senin (24/7/2023) malam.

Dari pantauan Republika melalui google maps, hotel tersebut bernama Wisma Tamu Al Islah. Lokasinya tak jauh dari gerbang lama Mahad Al-Zaytun maupun Masjid Al Hayat. Fasilitas di Wisma Tamu Al-Ishlah dikabarkan setara dengan hotel bintang tiga.

 

photo
Pesantrena Al-Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat. - (wiralodra.com)

 

Nina menyatakan, selain hotel tersebut, pihaknya juga akan mengecek aset-aset lainnya milik Mahad Al-Zaytun. Terutama soal perijinan dan pajaknya.

‘’Tadi kita sudah rapat. Semua aset akan diinventarisir. Yang paling utama adalah pemerintah kabupaten (akan melakukan) penertiban pajak dan perijinan usaha,’’ terang Nina.

Ketika ditanyakan target inventasirisasi tersebut, Nina menyatakan, hal itu akan dilakukan secepatnya. ‘’Makin cepat makin baik,’’ cetus Nina.

Nina menambahkan, langkah tegas akan diberikan jika ternyata aset yang dimiliki Al-Zaytun miliki tidak berijin atau tidak sesuai peruntukkannya. Hal itu seperti yang terjadi pada bangunan galangan kapal maupun usaha penggergajian kayu milik Al-Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Bangunan untuk galangan kapal milik Al-Zaytun disegel Pemkab Indramayu pada 15 Oktober 2022 karena belum lengkap perijinannya. Sedangkan usaha penggergajian kayu disegel pada 20 Juli 2023 karena ijinnya tidak sesuai peruntukkannya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement