REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap 20 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sejak Juli hingga Agustus 2023. Dari pengungkapan kasus itu diamankan barang bukti puluhan kendaraan bermotor.
Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari 20 kasus itu, polisi menangkap 23 tersangka kasus pencurian kendaraan roda dua. Adapun dua tersangka lainnya ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan roda empat.
“Total tersangka 25 orang dari 20 kasus yang kita ungkap,” kata Kapolrestabes saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/8/2023).
Menurut Kapolrestabes, sejumlah tersangka kasus curanmor itu merupakan residivis. Ia mengatakan, para tersangka biasa melakukan aksi curanmor di lokasi yang situasinya sepi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 27 unit sepeda motor dan dua mobil yang diduga curian.
Polisi juga menyita barang bukti berupa kunci leter T atau kunci astag, yang diduga digunakan tersangka saat melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolrestabes mengatakan, para tersangka kasus curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes menyampaikan komitmen jajaran kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak kejahatan di wilayah Kota Bandung.