Senin 04 Sep 2023 15:31 WIB

Polda Jabar Ungkap Galian Tambang Ilegal di Lahan Kuburan di Sumedang 

Kedua pelaku dapat menjual 15 dumptruk pasir dan sirtu per hari.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama Polres Sumedang berhasil mengungkap praktik galian tambang pasir ilegal di lahan pemakaman umum di Blok Liunggunung, Desa Legok Kaler, Kabupaten Sumedang, Senin (4/9/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama Polres Sumedang berhasil mengungkap praktik galian tambang pasir ilegal di lahan pemakaman umum di Blok Liunggunung, Desa Legok Kaler, Kabupaten Sumedang, Senin (4/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama Polres Sumedang berhasil mengungkap praktik galian tambang pasir ilegal di lahan permakaman umum di Blok Liunggunung, Desa Legok Kaler, Kabupaten Sumedang, Kamis (24/8/2023) lalu. Lahan kuburan yang ditambang merupakan aset milik desa, sedangkan total lahan yang ditambang mencapai 16 hektare.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, petugas menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penambangan di area tempat pemakaman umum. Mereka keberatan, sebab terdapat jenazah keluarga yang dimakamkan di permakaman tersebut.

 

photo
Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama Polres Sumedang berhasil mengungkap praktik galian tambang pasir ilegal di lahan pemakaman umum di Blok Liunggunung, Desa Legok Kaler, Kabupaten Sumedang, Senin (4/9/2023). - (Republika/M Fauzi Ridwan)

 

Kata Ibrahim, penyidik langsung terjun ke lokasi penambangan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang berinisial HH dan U yang melakukan penambangan diamankan dan aktivitas penambangan dihentikan.

"Kedua tersangka melakukan galian tambang sejak Juli 2023 menggunakan alat berat ekskavator," ujar dia di Mapolres Sumedang, Senin (4/9/2023) didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano.

Setelah kedua tersangka ditangkap, sejumlah barang bukti diamankan seperti alat berat dua unit ekskavator, satu unit ayakan pasir, dan uang hasil penjualan pasir. Mereka menjual pasir kepada konsumen yang membutuhkan dari berbagai wilayah.

"Ada dua lokasi dalam satu kawasan yang menjadi tempat penambangan ilegal," kata dia.

Ibrahim mengatakan, kedua pelaku dapat menjual 15 dump truck pasir dan sirtu per hari dengan keuntungan Rp 16 juta. Selama dua bulan lebih beroperasi, kedua tersangka meraup keuntungan hingga Rp 960 juta.

Akibat perbuatan keduanya, mereka dijerat pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor empat tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar serta saat ini ditahan di Polda Jabar.

"Indikasi adanya keterlibatan pihak lain, saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan," ujar dia.

Staf cabang dinas ESDM wilayah 5 Provinsi Jabar Diki Pramesti mengaku sudah pernah mengundang Kepala Desa Legok Kaler untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas galian tambang yang diduga ilegal pada Mei. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

Selanjutnya, pada Juni pihaknya melayangkan surat peringatan kepada pengelola galian tambang untuk menghentikan aktivitas tambang karena ilegal. Dia mengatakan, lahan yang ditambang di antaranya adalah permakaman umum yang berjumlah di bawah 100 makam dan sudah ada sejak tahun 2013.

Dia menambahkan, di area tersebut pernah terdapat aktivitas galian tambang sejak 2013 hingga 2016 yang dilakukan Bumdes Subur Makmur. Namun, kini aktivitas tersebut tidak memiliki izin dan ilegal.

"Tambang ini sudah lama, tapi kalau yang ilegal ini, karena adanya pengaduan dari medsos saja baru tahunya saja kira-kira pada bulan Mei 2023 dan kita ada surat dari dinas itu di bulan Juni," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement