Rabu 27 Sep 2023 13:27 WIB

Pencairan Klaim Jaminan Hari Tua BP Jamsostek Lebih Mudah, Ini Caranya

Masyarakat pekerja dapat lebih mudah untuk melakukan klaim BPJAMSOSTEK.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), pencairan klaim tidak butuh waktu lama.
Foto: dok. Republika
Menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), pencairan klaim tidak butuh waktu lama.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini lebih mudah dan cepat prosesnya dengan Jamsostek Mobile (JMO). Saat ini, para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan informasi mengenai BP Jamsostek dan melakukan klaim Jaminan Hari Tua secara online.

"Sekarang, semua peserta BP Jamsostek dimanapun dan kapanpun bisa mendapatkan informasi. Karena sudah bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa di download di smartphone para peserta," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Romie Erfianto kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Saat ini, kata dia, masyarakat pekerja dapat lebih mudah untuk melakukan klaim pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Dengan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), pencairan klaim tidak butuh waktu lama bahkan bisa dilakukan dimana saja tanpa harus datang ke kantornya.

Jamsostek Mobile ini, kata dia, merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada peserta.

Romie Erfianto menjelaskan, Jamsostek Mobile kini memiliki fitur untuk memperbaharui data, melakukan simulasi saldo JHT dan JP, download kartu digital, pengajuan dan pelacakan klaim jaminan hari tua.

Selain itu, kata dia, ada juga berbagai fitur lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh peserta. Peserta dapat mendownload aplikasi Jamsostek Mobile ini melalui play store ataupun App Store setelah melakukan download aplikasi, peserta dapat melakukan pengkinian data dan verifikasi dengan biometrik wajah.

Melalui pengkinian data peserta, kata dia, dapat melakukan update data kependudukan, kontak handphone, email, data NPWP dan rekening bank. Serta, data tambahan dan kontak darurat.

Menurutnya, peserta yang sudah melakukan pengkinian data dan memenuhi persyaratan untuk klaim JHT dapat mengajukan melalui aplikasi JMO. "Peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya tinggal mengisi alasan pengajuan klaim dan melakukan verifikasi wajah pada menu klaim JHT," katanya.

Efisiensi waktu dalam klaim, kata dia, merupakan salah satu inovasi untuk peserta BPJAMSOSTEK. Hal ini dikhususkan untuk para peserta yang memiliki saldo dibawah Rp 10 juta.

”Semoga dengan adanya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan berbagai kemudahan yang kami berikan saat ini, kami berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi seluruh para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan," papar Romie. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement