Senin 25 Aug 2025 22:27 WIB

Pendidik Keagamaan di Jabar yang Dilindungi Jamsostek Baru 12 Persen, Diseminasi Digelar

BPJS Ketenagakerjaan Jabar telah memberi manfaat Rp18,32 miliar ke pendidik keagamaan

Diseminasi bertajuk Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik Keagamaan di Provinsi Jawa Barat.
Foto: Dok Republika
Diseminasi bertajuk Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik Keagamaan di Provinsi Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Jumlah tenaga kerja pendidik keagamaan di Jawa Barat (Jabar) tahun ini, tercatat sebanyak 350.000 tenaga kerja. Namun, yang terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baru 41.000 tenaga kerja, atau 12 persennya, yang bersumber dari Dana APBD.

Agar semakin banyak tenaga pendidik keagamaan yang terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar) bekerja sama dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jabar mengadakan Diseminasi bertajuk Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik Keagamaan di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga

Kegiatan yang digelar di Cirebon, Kamis (21/08/2025), ini dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Kunto Wibowo, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Jawa Barat Andrie Kustria Wardana S.STP M.Si, dan Kemenag Provinsi Jawa Barat.

Menurut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Kunto Wibowo, total manfaat yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat kepada tenaga pendidik keagamaan atau ahli warisnya sebesar Rp18,32 miliar untuk 513 klaim. "Program JKK BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, termasuk tenaga pendidik keagamaan, dalam menghadapi risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau penyakit akibat pekerjaan," ujar Kunto, Senin (25/8/2025).

Hadir juga di acara diseminasi tersebut, Kepala dan atau perwakilan Kesra, Kemenag, BPJS Ketenagakerjaan, tenaga pendidik keagamaan dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Subang.

Kegiatan diseminasi, kata Kunto, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tenaga pendidik keagamaan di Provinsi Jawa Barat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, mensosialisasikan manfaat dan cakupan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada para peserta kegiatan.

Selain itu, kata dia, untuk menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya keberlanjutan perlindungan sosial bagi tenaga pendidik keagamaan lewat Download & Login Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Kunto Wibowo pun, menekankan pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, utamanya JKK, JKM, dan JHT bagi tenaga pendidik keagamaan.

"Kenapa penting, karena program ini memberikan kepastian jaminan sosial atas resiko kecelakaan kerja, kematian dan di masa tua," kata Kunto.

BPJS Ketenagakerjaan dan Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk memastikan bahwa tenaga pendidik keagamaan sebagai bagian dari masyarakat pekerja memiliki akses perlindungan sosial yang layak.

Hal ini selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu juga berdasarkan KepGub Nomor 406/Kep.276-Kesra/2025.

Program JKK ini mencakup seluruh biaya pengobatan dan perawatan, serta menyediakan santunan bagi tenaga kerja yang mengalami cacat, kehilangan fungsi tubuh, atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

JKK juga mencakup tunjangan untuk rehabilitasi agar tenaga kerja dapat kembali bekerja sesuai kondisi kesehatan mereka.

Sedangkan Program JKM, memberikan santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, sebagai bentuk perlindungan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan. Santunan ini, bertujuan untuk membantu ahli waris mengatasi beban finansial setelah kehilangan tulang punggung keluarga.

Dan jika tenaga pendidik keagamaan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga tahun, jika meninggal dunia, dua anaknya juga berhak mendapat beasiswa mulai TK hingga kuliah maksimal total Rp174 juta.

"Pemberian beasiswa tersebut untuk memastikan kesejahteraan keluarga tetap terjaga bila terjadi risiko kematian," kata Kunto.

Kunto berharap, melalui sinergi pemerintah daerah, Kemenag, dan BPJS Ketenagakerjaan, para tenaga pendidik keagamaan dapat memperoleh perlindungan yang optimal. "Karena kesejahteraan guru adalah investasi penting bagi masa depan bangsa. Mari bersama kita wujudkan tenaga pendidik yang terlindungi, sejahtera, dan bermartabat,” kata Kunto.

Sementara menurut Kepala Biro Kesra Jawa Barat, Andrie Kustria Wardana, pihaknya telah mengupayakan perlindungan bagi tenaga pendidik keagamaan bisa terus dianggarkan oleh pemerintah. Andrie juga mengingatkan pentingnya perlindungan dan rasa aman dalam bekerja bagi para tenaga pendidik bidang keagamaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membina akhlak, dan membentuk karakter generasi yang beriman dan bertakwa.

Andrie pun berharap melalui kegiatan ini lahir kesadaran dan komitmen bersama untuk memperluas kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di kalangan tenaga pendidik bidang keagamaan. "Karena pendidik yang sejahtera akan mampu mendidik generasi yang unggul," kata Andrie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement