REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lahirnya perda tentang jasa konstruksi di Jabar, sangat ditunggu oleh banyak pihak. Yakni, ditunggu oleh penyedia jasa kontruksi itu sendiri maupun Pemerintah Daerah termasuk kabupaten/kota .
Menurut Wakil Ketua Pansus Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady, Perda tersebut ditunggu, berkaitan dengan luasnya wilayah dan jumlah penduduk Jabar.
Selain itu, kata Daddy, ditambah dengan letak geografis Jabar yang berhimpitan dengan Ibu Kota Negara, yakni Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. "Kehadiran Perda seperti itu menjadi sebuah tuntutan yang sangat logis dan realistis," ujar Daddy kepada Republika, Sabtu (14/10/2023).
Menurut Daddy, kehadiran Perda jasa konstruksi tentu saja sangat diperlukan mengingat pasti banyak jasa konstruksi yang dibutuhkan di wilayah Jabar. Sesuai dengan namanya, Perda Jasa Konstruksi menjadi payung hukum untuk kelancaran pelaksanaan jasa konstruksi.
"Seiring berjalannya waktu, terbit aturan perundang-undangan baru. Tentu saja dibutuhkan penyesuaian di sana-sini," katanya.
Fokus utama perda tersebut, kata dia, adalah pada Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. Tujuannya, kata dia, untuk pertama, menjamin tata kelola penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi yang baik.
Kedua, kata dia, mewujudkan peningkatan pembinaan masyarakat jasa konstruksi. Ketiga, mewujudkan pemenuhan persyaratan dan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi. Keempat, mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan lainnya.
"Itu baru sebagian kecil cuplikan dari rancangan perda (ranperda) Jasa Konstruksi. Memang, Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jasa Konstruksi perlu direvisi. Hal ini berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi," paparnya.
Namun, kata dia, karena perubahan yang ada lebih dari 60 persen, konsekwensinya dibutuhkan Perda baru. Adapun Ranperda hasil penyesuaian dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada terdiri dari XII Bab dan 61 Pasal.
"Judulnya pun disesuaikan menjadi Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi," katanya.
Dalam perjalanan, kata dia, ternyata terbit lagi peraturan baru yang mau tidak mau harus diikuti. Itulah Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota.
"Jadi, hasil penyesuaian itu pun perlu disesuaikan kembali," katanya.