REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Serikat buruh di Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 2024 naik 15 persen dari 2023. Ada sejumlah faktor yang menjadi alasan serikat buruh untuk meminta kenaikan besaran upah minimum tersebut.
Tuntutan kenaikan upah minimum itu disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jabar. “Kami, dari teman-teman buruh, itu meminta di angka 15 persen,” kata Ketua DPD KSPSI Provinsi Jabar Roy Jinto Ferianto, Sabtu (4/11/2023).
Menurut Roy, tuntutan kenaikan UMP maupun UMK 2024 itu realistis dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya pertumbuhan ekonomi. “Pertumbuhan ekonomi kita di angka 5,2 persen dan Jawa Barat itu di angka enam. Belum lagi inflasi dan yang sudah meningkat juga. Maka tentu kenaikan upah minimum yang ditentukan oleh teman-teman buruh itu sangat realistis,” katanya.
Roy mengatakan, jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, UMP 2024 semestinya sudah ditetapkan pada 21 November 2023 dan UMK pada 30 November. Namun, kata dia, ia belum mengetahui aturan mana yang akan digunakan pemerintah untuk menetapkan UMP maupun UMK 2024.
“Sampai saat ini belum keluar keputusan apakah Pemprov Jabar akan menggunakan peraturan yang mana. Mungkin di minggu depan akan ada rapat pleno untuk menentukan itu,” ujar Roy.
Menurut Roy, serikat buruh sudah melayangkan surat kepada Pemprov Jabar untuk membahas soal UMP dan UMK 2024. Sebelum penetapan, kata dia, kemungkinan buruh akan melakukan aksi.
“Secara prinsip kita sudah berkirim surat untuk bertemu diskusi tentang upah, cuma belum ada tanggapan. Mungkin sebelum penetapan upah teman buruh akan turun ke jalan, sebelum 21 (November), akan ada aksi terkait UMP dan UMK,” kata Roy.
UMP Jabar 2023 ditetapkan Rp 1.986.670,17. Angkanya mengalami kenaikan sekitar 7,88 persen dari UMP 2022.
Adapun UMK 2023, berikut besarannya masing-masing di 27 kabupaten/kota wilayah Jabar:
Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
Kota Depok Rp 4.694.493,70
Kota Bogor Rp 4.639.429,39
Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
Kota Bandung Rp 4.048.462,69
Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
Kota Banjar Rp 1.998.119,05