Jumat 01 Dec 2023 09:02 WIB

Respons Penetapan UMK 2024, Apindo Jabar Apresiasi Pj Gubernur

Apindo menyoroti kepala daerah yang mengusulkan UMK di luar ketentuan PP 51.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Ning Wahyu Astutik.
Foto: Istimewa
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Ning Wahyu Astutik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengapresiasi keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Pasalnya, penetapan UMK itu sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.

UMK 2024 di 27 kabupaten/kota wilayah Jabar ditetapkan pada Kamis (30/11/2024), melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023. Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pj Gubernur yang sudah menaati ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam menetapkan UMK 2024.

Baca Juga

“Komitmen Pak (Pj) Gubernur untuk taat aturan ini memiliki dampak luas terhadap dunia usaha, yang di dalamnya termasuk para pekerja,” ujar Ning.

Menurut Ning, ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh. Pasalnya, kata dia, kalangan pengusaha sempat khawatir dengan beberapa kepala daerah yang tidak menaati ketentuan. Dikhawatirkan hal itu juga mungkin demi kepentingan sesaat.

Ning mengatakan, ketidaktaatan terhadap aturan itu dapat mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha, yang di dalamnya termasuk pekerja, juga para investor. “Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka, sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang setiap tahun secara konsisten melanggar aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Ning, pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini, serta dapat menganggap daerah-daerah yang tidak taat aturan itu sebagai daerah tak ramah investasi. “Pelanggaran yang seperti ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas, dan lainnya. Bersyukur sekali bahwa Pak Gubernur memastikan adanya kepastian hukum di Jabar,” kata dia.

Dengan ini, Ning mengatakan, Apindo Jabar sangat berharap para pengusaha tidak merelokasi tempat usahanya ke provinsi lain atau bahkan negara lain. Apindo berharap para investor tetap menjadikan Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal. 

“Setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi ini, Apindo mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” kata Ning.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin sebelumnya menjelaskan, UMK 2024 di 27 kabupaten/kota wilayah Jabar mengalami kenaikan, namun disesuaikan dengan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023, sebagaimana arahan pemerintah pusat. “PP 51 Tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami. Kami hanya bisa di koridor itu,” kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).

Menurut Bey, ada 13 daerah yang merekomendasikan besaran UMK 2024 sesuai formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023. Di antaranya Kabupaten Bekasi, Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, dan Pangandaran. Kemudian Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.

Sementara 14 daerah lainnya disebut merekomendasikan UMK 2024 di luar ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023. Bagi 14 daerah ini, menurut Bey, dilakukan koreksi dan disesuaikan penghitungannya dengan formulasi PP 51, yakni angka inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1-0,3. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement