Selasa 14 Nov 2023 08:12 WIB

Tiga Tersangka Kasus Pembacokan di Cianjur Ditangkap, Sejumlah Orang Masuk DPO

Pembacokan yang diduga dilakukan geng motor mengakibatkan dua orang terluka.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Ditangkap.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
(ILUSTRASI) Ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Tiga orang yang diduga terlibat kasus pembacokan di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sudah ditangkap. Jajaran Polres Cianjur masih memburu sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat tindak penganiayaan itu.

Kasus pembacokan itu dilaporkan terjadi pada Kamis (9/11/2023). Dua orang pengendara dilaporkan menjadi korban pembacokan dan terluka. Para pelakunya diduga geng atau gerombolan bermotor.

Baca Juga

“Ada tiga yang berhasil diamankan, dengan inisial EG (34 tahun), UA (32), dan EA (25),” kata Kepala Polres (Kapolres) Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Markas Polres Cianjur, Senin (13/11/2023).

Menurut Kapolres, ada sekitar enam orang lainnya yang diduga terlibat kasus pembacokan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia memerintahkan jajarannya untuk bergerak mencari dan menangkap para pelaku.

“Saya mewanti-wanti kepada para pelaku, apabila tidak menyerahkan diri, akan kami lakukan tindakan tegas kepada mereka. Sampai ke mana pun akan kita kejar,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, para pelaku yang diduga bagian dari gerombolan bermotor melakukan aksinya di dua lokasi wilayah Kecamatan Haurwangi. Menurut dia, ada pelaku yang membawa senjata airsoft gun, juga senjata tajam (sajam) jenis golok.

Kapolres mengatakan, pelaku membacok korban menggunakan golok sebanyak tiga kali ke arah punggung, wajah, dan pergelangan tangan, sehingga korban mengalami luka robek.

Sejauh ini, Kapolres mengatakan, terkait kasus itu diamankan barang bukti dua unit kendaraan roda dua, atribut geng motor, serta satu buah airsoft gun berikut tiga butir peluru jenis gotri. Para tersangka disebut dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 351 Ayat 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas sejumlah orang yang diduga terlibat kasus pembacokan itu dan melakukan pengejaran.

Tono pun mengingatkan kepada kelompok bermotor agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan masyarakat di Cianjur. “Kami mengingatkan agar para komunitas atau kelompok bermotor untuk tidak berulah di Cianjur karena tindakan tegas akan dilakukan,” kata Tono.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement