Ahad 26 Nov 2023 10:55 WIB

Ini Kejanggalan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak Versi Pengacara Yosep Hidayah

Rekonstruksi idealnya membuat perkara terang benderang tapi malah banyak pertanyaan. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Salah satu tersangka M Ramdanu hadir saat Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah) yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di rumah kejadian perkara (TKP), di Jalan Cagak Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Dalam rekontruksi yang digelar jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar ini memeragakan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka.
Foto:

Dengan fakta itu, dia mengatakan, kliennya menolak keterangan Danu. Kehadirannya dalam rekonstruksi karena kliennya ingin mengetahui cerita Danu.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Tuti Suhartini dengan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang. Terdapat 95 adegan yang diperagakan.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi. Serta M Ramdanu alias Danu keponakan korban.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement