Selasa 19 Dec 2023 16:24 WIB

Ayah di Kuningan Gergaji Jari Anaknya, Juga Lakukan Tindak Kekerasan Lain

Pelaku disebut sempat melarikan diri setelah melakukan tindak kekerasan itu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menangkap seorang pria berinisial T (47 tahun) alias Darto. Warga Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, itu ditangkap terkait tindak kekerasan terhadap anak kandungnya, yang berusia sepuluh tahun.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Ahad (17/12/2023) petang. Menurut Kepala Satreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, tindakan kekerasan terjadi setelah si ayah mendengar kabar anak perempuannya mengambil uang milik tetangga. “Pengakuan pelaku, dirinya emosi ketika mendengar kabar tersebut,” kata Putu, Selasa (19/12/20230).

Baca Juga

Putu menjelaskan, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan membanting tubuh korban. Pelaku juga disebut sempat memukul kepala dan menendang perut korban. “Pelaku bahkan menggergaji jari telunjuk kiri korban hingga menimbulkan luka robek,” kata Putu.

Saat tindak kekerasan itu terjadi, ibu korban disebut tidak bisa berbuat apa-apa karena merasa takut. Namun, sejumlah warga yang mengetahui kejadian itu kemudian datang dan membawa korban ke fasilitas kesehatan.

Menurut Putu, setelah melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya, pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan. Setelah itu, pelaku dikabarkan sempat bersembunyi di rumah temannya, yang ada di desa tetangga.

Jajaran Satreskrim Polres Kuningan, yang mendapat informasi keberadaan pelaku, langsung melakukan pengejaran dan menangkapnya pada Senin (18/12/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan. Pelaku akan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), serta undang-undang terkait perlindungan anak. Ancaman hukumannya disebut lima tahun penjara. “Pelaku saat ini ditahan di rutan Mapolres Kuningan untuk proses lebih lanjut,” kata Putu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement