Rabu 20 Dec 2023 18:58 WIB

Ini Tanggapan Bupati Indramayu Setelah Video Viral Ajak Dukung Ganjar-Mahfud

Bawaslu Indramayu menyebut mendalami soal rekaman video yang viral itu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Indramayu Nina Agustina.
Foto: Istimewa
Bupati Indramayu Nina Agustina.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Rekaman video Bupati Indramayu Nina Agustina, yang mengajak warga dalam sebuah pertemuan untuk mendukung pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, beredar di media sosial. Ditanya soal hal itu, Nina tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Lewat pesan singkat, Nina menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait ada atau tidaknya pelanggaran. “Gini aja ya.. Klo mmg ada yg pelanggaran, maka tempatnya di Bawaslu.. mksh y (Begini saja ya. Kalau memang ada yang pelanggaran, maka tempatnya di Bawaslu. Makasih ya),” ujar Nina, melalui pesan WhatsApp kepada Republika, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga

Rekaman video yang viral di media sosial itu berdurasi satu menit 24 detik. Diketahui video itu saat pertemuan Nina dengan sejumlah warga di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (16/12/2023). “Kita bersama-sama bersatu untuk memperjuangkan bersama masyarakat, memperjuangkan Pak Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD. Sepakat?,” kata Nina, dalam video tersebut.

Nina memang ditunjuk menjadi ketua Tim Pemenangan Cabang (TPC) Ganjar-Mahfud di Kabupaten Indramayu pada Pilpres 2024. Surat penunjukan tersebut ditandatangani ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, M Arsjad Rasjid, dan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, tertanggal 20 November 2023.

Menanggapi video tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman. “Untuk bicara soal melanggar atau tidak, sejauh ini kita masih dalam proses mendalami karena secara mekanisme pun diatur untuk melakukan kajian secara formil materielnya. Harus kita dalami dulu,” kata dia, Selasa (19/12/2023).

Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Tabroni mengatakan, kepala daerah memang diperbolehkan melakukan kampanye. Ketentuannya, kata dia, diperbolehkan pada hari libur atau di luar dinas, yaitu pada hari Sabtu atau Ahad. Jika kegiatan kampanye pada hari kerja atau Senin sampai Jumat, ia mengatakan, kepala daerah harus mengajukan cuti terlebih dahulu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement