Rabu 28 Feb 2024 13:23 WIB

Pansus 6 Bahas Pencabutan Perda Soal Pengelolaan Tanah, Bangunan Milik Daerah dengan BKAD

Perda lama bisa menimbulkan permasalahan pengelolaan aset daerah jika tak dicabut

ilustrasi salah satu aset Kota Bandung
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
ilustrasi salah satu aset Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---DPRD Kota Bandung, telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) 6 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda No 11 Tahun 2011 soal Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah. Menurut Wakil Ketua Pansus 6, Folmer S Silalahi, untuk mematangkan Raperda ini, Pansus telah menggelar rapat dengan pihak pengusul atau pemrakarsa. Di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). 

Selain itu, kata dia, Pansus juga sudah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkaya materi pembahasan raperda. Saat ini, pPansus belum masuk pada pembahasan pasal per pasal karena pihaknya mengharapkan adanya pengayaan terhadap naskah akademik berkaitan dengan Raperda tersebut.

Baca Juga

"Selain rapat dan FGD, kami juga meminta masukan dari berbagai pihak. Agar, dalam pembahasan subtansi pasal perpasalnya lebih komprehensif mengakomodir usulan dan masukan dari berbagai pihak," ujar Folmer, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, Raperda ini dibahas karena saat DPRD merevisi Perda terdahulu tentang pengelolaan aset daerah, ternyata ada Perda lama tentang Aset, Tapi, tidak sertamerta dicabut. Padahal, seharusnya Perda yang baru mengusulkan pencabutan Perda yang lama.

Dalam revisi perda terdahulu, kata Folmer, ternyata yang disebutkan secara gamblang hanya salah satu Perda lama saja yang harus dicabut. Padahal, ada satu Perda lagi yang tertinggal. "Nah ini kan bisa menimbulkan permasalahan dalam implementasi pengelolaan aset daerah. Jadi kita akan mencabut Perda yang kemarin sempat tertinggal untuk dicabut dalam pembahasan Perda sebelumnya," paparnya.

Perda yang akan dicabut tersebut, kata dia, adalah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah. "Sekarang akan direvisi, karena ada regulasi baru kaitan dengan regulasi aset sehingga perda yang lama harus ikut dicabut," katanya.

Apabila Perda tersebut tidak dicabut, kata Folmer, dikhawatirkan akan berdampak pada pengelolaan aset yang kurang efektif. "Subtansi tentang perdanya pasal per pasal kita belum masuk. Baru pengayaan naskah akademis dan FGD saja," katanya.

Saat ini, kata dia, Pansus 6 belum membahas secara detail Raperda. Tapi, baru membahas soal ketentuan umum, konsideran, dasar pertimbangan, terminologi istilah-istilah yang harus dijelaskan dalam batang tubuh. "Baru sampai situ, kalau sudah pasal per pasal nanti akan banyak perdebatan-perdebatan, diskusi, masukan dan lainnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement