Jumat 08 Mar 2024 22:40 WIB

Banyak Masyarakat Belum Tahu, DPRD Jabar Nilai Perda Ketertiban Harus Disosialisasikan

Banyak masyarakat yang antusias dengan adanya kegiatan sosialisasi

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari
Foto: DPRD Jabar
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari menilai, Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi solusi untuk menambah wawasan bagi masyarakat. Karena, tidak semua masyarakat di Jawa Barat mengetahui salah satunya tentang perda Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Melalui kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024 yang digelar di Hotel Skyland City, Kabupaten Sumedang, Jumat (8/3/2024). Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) XI Kab Subang, Kab Sumedang dan Kab Majalengka Ineu Purwadewi Sundari menyebut banyak masyarakat yang sangat tertarik untuk belajar tentang Perda tersebut.

Baca Juga

Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Banyak masyarakat di wilayah Jawa Barat yang belum mengetahui Perda ini, oleh karena itu banyak masyarakat yang antusias dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini," katanya.

Ineu berharap, kedepan melalui Penyebarluasan Perda tersebut masyarakat bisa teredukasi tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. “Saya berharap kedepannya masyarakat khususnya di Jawa Barat bisa teredukasi dan mengetahui langkah yang harus dilakukan dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat,"katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement