REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Sebanyak 16.336 orang narapidana yang berada di rutan atau lapas di Provinsi Jawa Barat (Jabar) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus I Lebaran 1445 Hijriyah. Mereka diusulkan mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Kadivpas Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, mereka yang diusulkan mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 3.187 orang, remisi satu bulan 10.406 orang. Sedangkan remisi satu bulan 15 hari 2.210 dan remisi dua bulan 405 orang. "Remisi khusus I adalah remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana," ujar Robianto, Senin (1/4/2024).
Ia menyebut masa pidana narapidana dikurangi remisi khusus Idul Fitri. Namun, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
Menurut Robi, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas yaitu sebanyak 128 orang. Ia menyebut lapas klas IIA Cikarang mengusulkan remisi khusus ii terhadap 15 orang narapidana. "Jumlah remisi khusus II 128," katanya.
Ia mengatakan apabila disetujui maka akan disahkan oleh Kemenkumham. "Ini baru usulan," kata dia.